Pemerintah Provinsi Papua Tengah melindungi lahan sawah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire, Kamis, mengatakan pemerintah provinsi telah mengakomodir lahan baku sawah (LBS) sebesar 95 persen dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada RTRW Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2046.
"Dengan tingginya persentase lahan baku sawah yang dimasukkan dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan, diharapkan dapat mengamankan luasan fisik sawah sebagai fondasi ketahanan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan," katanya.
Ia mengatakan, capaian tersebut telah melampaui target pemerintah pusat yang menetapkan minimal 87 persen dari total lahan baku sawah harus dimasukkan dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lahan baku sawah yang telah ditetapkan tersebut juga didorong untuk menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tetap produktif dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
Selain itu, keberadaan data spasial yang akurat mengenai lahan pertanian diharapkan dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan sektor pertanian di Papua Tengah.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW Provinsi Papua Tengah telah melalui proses panjang mulai dari peninjauan kembali, penyusunan materi teknis hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terbaru.
Proses tersebut juga mencakup integrasi tata ruang laut atau materi teknis ruang perairan dan pesisir ke dalam RTRW serta integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Ia menilai penataan ruang menjadi instrumen penting dalam menghadapi dinamika pembangunan nasional serta berbagai tantangan global, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan secara inklusif tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Menurut dia, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW Papua Tengah, antara lain ketimpangan pembangunan antar wilayah, konektivitas antar kabupaten dan provinsi, rendahnya akses pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta tingginya tingkat kemiskinan.
Selain itu, potensi sumber daya alam yang besar, pelestarian lingkungan hidup, potensi bencana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah tersebut.
Ia menambahkan pemerintah provinsi juga telah memaparkan dokumen RTRW dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Selasa (3/3) untuk menyelaraskan berbagai kepentingan antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
"Dari pertemuan tersebut kami mendapatkan berbagai masukan yang konstruktif dan solutif terhadap sejumlah isu yang masih tertunda," ujarnya.
Ia berharap persetujuan substansi RTRW Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2046 dapat segera diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN sehingga dokumen tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.
Menurut dia, keberadaan RTRW yang kuat akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Papua Tengah.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2026