Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat mengalokasikan anggaran Rp191,88 juta untuk mendukung layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kerja sama dengan empat organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Marlen di Manokwari, Papua Barat, Sabtu, mengatakan kerja sama dengan OBH merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan masyarakat rentan memperoleh layanan bantuan hukum secara layak.
“Pada Jumat (6/3) kemarin, kami sudah tanda tangan kerja sama dengan empat OBH di Sorong, Papua Barat Daya,” kata Marlen.
Ia menyebut OBH dimaksud meliputi, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong, Perhimpungan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sorong, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Tifa Sorong.
Pelaksanaan kerja sama dengan empat OBH diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pendampingan, konsultasi, serta dukasi hukum kepada masyarakat di wilayah Papua Barat Daya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah.
“Supaya kelompok rentan dan kurang mampu bisa memperoleh akses terhadap keadilan lebih luas dan layak,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penandatangan kerja sama serupa dengan OB di wilayah Papua Barat pada Senin (9/3/) sebagai upaya memperkuat sistem bantuan hukum kepada masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat setempat.
“Kalau tidak ada halangan, Senin besok kami lanjut tanda tangan dengan OBH di wilayah Papua Barat,” kata Marlen.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2026