Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai instrumen perencanaan pembangunan berkelanjutan di daerah itu.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Tengah Alanthino Wiay di Nabire, Kamis, mengatakan penyusunan RPPLH langkah strategis menjaga keberlanjutan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

“RPPLH merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka diskusi kelompok terpumpun tentang penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah.

Ia menjelaskan Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan mencapai 3,9 juta hektare yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.

Ia menjelaskan hutan lindung mendominasi dengan luas sekitar 2,3 juta hektare atau 58,7 persen dari total kawasan hutan sehingga memerlukan perhatian serius dalam upaya perlindungan dan pengelolaan.

“Potensi sumber daya alam yang besar ini harus dikelola secara hati-hati karena memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta ruang dan waktu,” katanya.

Ia mengatakan RPPLH tidak hanya mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, tetapi juga perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian termasuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Ia menyebut dokumen RPPLH akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, sekaligus pedoman pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“RPPLH juga akan dituangkan dalam kebijakan dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat dalam perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia berharap, dengan diskusi kelompok terpumpun tersebut, para tenaga ahli dapat membantu kelompok kerja RPPLH dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta merumuskan arah kebijakan yang tepat sebelum diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tujuan akhirnya adalah menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah bagi generasi sekarang dan mendatang,” katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2026