Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan satu ekor sapi yang dibawa masuk ke wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra dalam keterangannya di Timika, Selasa, mengatakan sapi tanpa dokumen berpotensi membawa penyakit berbahaya bagi hewan dan manusia serta berdampak pada ekonomi daerah.
Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah.
“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” kata Anton.
Ia mengatakan penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.
Dari sisi ekonomi kata Anton, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.
“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” tegasnya.
Sapi tersebut diamankan oleh petugas karantina pada 2 Mei 2026 saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika.
Petugas menemukan satu ekor sapi diangkut kapal kayu tanpa dokumen karantina.
Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut berasal dari Tual, Maluku. Petugas kemudian menahan hewan tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja.
Hingga batas waktu, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.
Petugas kemudian memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan. Proses ini disaksikan UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2026