Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Sorong tentang Pengendalian Minuman Keras (miras) sambil menunggu proses revisi dua peraturan daerah (perda) terkait pajak dan distribusi minuman beralkohol.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sorong, Musa Fonataba di Sorong, Rabu, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pemerintah Kota Sorong terkait pengendalian dan peredaran miras di daerah itu.
“Dari hasil pertemuan itu ada tiga kesimpulan yang disampaikan Wali Kota Sorong, yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Distribusi, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2026 terkait Pengendalian Miras, serta pembentukan tim yustisi,” kata Musa.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah membentuk tim kecil yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Bagian Hukum Setda Kota Sorong untuk membahas revisi aturan tersebut secara teknis.
Menurut dia, pembahasan revisi itu difokuskan pada sejumlah pasal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur barang dan jasa tertentu, terutama Pasal 21, 22, 23, 29, dan 31 yang dinilai perlu disesuaikan.
“Hasil rapat bersama berikutnya menyimpulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tetap akan dilaksanakan, namun membutuhkan waktu dan dukungan anggaran yang cukup besar karena harus melalui koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sambil menunggu revisi perda tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Sorong mengoptimalkan pelaksanaan Perwali Nomor 6 Tahun 2024 serta Perwali Nomor 7 dan 8 Tahun 2026 yang telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana pengendalian miras.
Perwali Nomor 7 mengatur pengawasan distribusi minuman beralkohol yang dilaksanakan Dinas Perdagangan mulai dari pelabuhan hingga distributor, sedangkan Perwali Nomor 8 mengatur mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap minuman beralkohol.
“Kami berharap seluruh perwali tersebut bisa menjadi alat ukur dan dasar pengawasan di lapangan sebelum revisi perda dilaksanakan secara menyeluruh,” katanya.
Musa menambahkan langkah penguatan pengawasan tersebut juga merupakan tindak lanjut temuan Komisi II DPRD Kota Sorong saat masa reses di 10 distrik yang menemukan masih banyak penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Menurut dia, sektor minuman beralkohol selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun sejak 2015 belum pernah dilakukan pemungutan secara optimal.
Pemerintah daerah, lanjut dia, kini juga mengkaji perluasan objek pemungutan pajak terhadap minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
“Sebelumnya objek pajak hanya terbatas pada hotel, restoran, dan minibar. Namun hasil rapat teknis mengarah pada kemungkinan adanya objek lain yang dapat dilakukan pemungutan,” katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2026