Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) kepada para pelaku usaha di Mimika, Papua Tengah.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Timika, Senin mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan sehingga ketika Perda ini diterapkan tidak menimbulkan gesekan antarpara pelaku usaha di lapangan.

“Pelaku usaha saat menjalankan usahanya harus melihat aturan ini terutama terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024,” kata Emanuel.