Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV melalui Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI AL Manokwari berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dari perairan Manokwari.
Komandan Fasharkan Manokwari Kolonel Laut (T) Angki Ferdianta di Manokwari, Kamis, mengatakan, miras jenis cap tikus tersebut berusaha diselundupkan dari Pelabuhan Bitung menggunakan KM Sinabung.
“Kita bersama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) TNI berhasil mengamankan miras ilegal tersebut di Pelabuhan Manokwari pada Minggu, 29 Juni 2025,” ujar Kolonerl Angki pada jumpa pers di Mako Fasharkan TNI AL Manokwari.
Ia mengatakan, pengamanan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan pemeriksaan rutin barang-barang yang diturunkan dari kapal penumpang di Pelabuhan Manokwari.
Pihaknya menemukan barang-barang mencurigakan yang diturunkan oleh buruh pelabuhan berupa delapan kardus, satu koper, empat tas jinjing, dan 16 tas ransel.
Setelah diperiksa barang tersebut ditemukan jenis cap tikus yang dikemas dalam botol 1,5 liter, botol 600 ml, serta dalam kantong plastik berukuran 5 dan 10 liter.
“Total keseluruhan miras ilegal sebanyak 309 liter, namun hingga saat ini, kita belum menemukan pemilik barang haram tersebut. Hari ini seluruh barang bukti langsung kita musnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.,” katanya.
Ia menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Manokwari.
Peredaran miras ilegal seperti cap tikus kerap memicu tindak kriminal, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga merusak masa depan generasi muda.
Ia juga mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi dalam memberantas peredaran miras dan barang ilegal di wilayah Manokwari.
“Mari kita jadikan Manokwari sebagai daerah yang aman, nyaman, dan bebas dari miras. Generasi muda kita perlu diselamatkan dari bahaya laten konsumsi alkohol,” tegasnya.
Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri menyatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap tindak penyelundupan miras meskipun belum ada laporan resmi ke polisi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi keberadaan barang bukti yang telah diamankan, tetapi tidak bertuan.
Namun demikian Polresta Manokwari berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di Manokwari.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari bersama Direktorat Narkoba Polda Papua Barat akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, baik dari jaringan peredaran miras luar daerah maupun indikasi peredaran di dalam Kabupaten Manokwari.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar-instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Manokwari, terutama dalam pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang dari luar daerah.
“Kita berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya pencegahan dini terhadap masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkotika dan miras, yang berpotensi mengancam generasi muda dan stabilitas sosial di Papua Barat,” katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025