Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tetap berkomitmen untuk menertibkan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) melalui peraturan daerah meski harus menghadapi banyak tantangan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Jumat, mengatakan pihaknya mendorong Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari bersama DPRK Manokwari agar segera menetapkan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pada tahun ini.

“Meski banyak yang menentang dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, pemda tetap teguh pada pendirian untuk menetapkan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia mengatakan komitmen Pemkab Manokwari dibuktikan dengan menjadikan pembuatan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi prioritas daerah pada tahun ini.

Menurut dia, pemerintah daerah harus hadir mengatur peredaran minuman alkohol agar tidak dikuasai pihak lain yang mengambil keuntungan tanpa memberi kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Kalau barang ini tidak kita yang atur, maka orang lain yang akan mengaturnya dan mereka yang mendapat untung. Selama ini sudah 19 tahun orang lain mengatur, tapi tidak bertanggung jawab untuk membangun daerah ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan sedikitnya terdapat 53 titik penjualan miras ilegal di Manokwari yang tidak membayar pajak ataupun retribusi.

Menurut dia, kondisi tersebut merugikan daerah sekaligus menimbulkan persoalan sosial di masyarakat karena jika ada warga mabuk kemudian terjadi konflik sosial, maka pemda yang harus mengatasinya.

“Kita ingin tertibkan semua supaya setiap botol yang dibeli ada uang yang masuk ke kas daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan "Yang dilarang pemerintah daerah adalah peredaran miras racikan atau oplosan yang membahayakan keselamatan".

Sementara minuman beralkohol produksi pabrikan tetap diperbolehkan dijual namun tentu dengan pengawasan yang ketat.

“Yang kita larang adalah minol oplosan yang bikin orang mati karena tidak jelas bahan-bahan pembuatannya dan tidak mendapat pengawasan BPOM. Itu semua tidak boleh. Sedangkan produk pabrikan tetap bisa beredar dengan aturan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras juga mendukung posisi Manokwari sebagai ibu kota Papua Barat yang memiliki potensi besar bidang pariwisata.

“Manokwari harus ditata dengan baik, termasuk soal minuman beralkohol. Ini daerah kita, jadi pemerintah wajib atur agar pembangunan berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Hermus.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025