Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan kebijakan otonomi khusus (otsus) mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja asli Papua dalam setiap perekrutan.
Komposisi tenaga kerja orang asli Papua (OAP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang kemudian diterjemahkan dalam peraturan daerah, yaitu 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP.
"Kebijakan afirmasi tenaga kerja OAP tercantum dalam Perda Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Komposisinya jelas," kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Dia berharap pemerintah daerah dan perusahaan, terutama sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), berkolaborasi menyiapkan tenaga kerja OAP yang kompeten agar mampu bersaing pada semua level.
Perusahaan berskala besar harus membuka ruang rekrutmen yang adil dan konsisten menempatkan tenaga kerja OAP dalam struktur organisasi sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Ini program mutual untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus memenuhi kebutuhan industri dengan mengutamakan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Menurut dia setiap pengelolaan SDA di Tanah Papua Barat wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah, sekaligus menekan angka pengangguran sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda Nomor 6.
Keberadaan perusahaan pengelola minyak dan gas bumi (migas) seperti BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, sudah semestinya menerapkan amanat regulasi dalam penerimaan tenaga kerja OAP.
"Kalau tenaga kerja OAP tidak terserap, maka pengangguran tinggi, kemiskinan ekstrem, dan stunting akan terus menghantui generasi mendatang," kata Filep.
Selain itu, Filep juga mengingatkan agar setiap proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Papua Barat harus bebas dari praktik pencaloan karena sangat merugikan.
Dia kemudian menilai bahwa solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja OAP terletak pada pendidikan dan pelatihan sistematis sehingga mampu menempati posisi jenjang karier profesional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI: Otsus wajibkan Pemda dan perusahaan prioritaskan pekerja OAP
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025