Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan keberadaan peraturan daerah (perda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) mampu mencegah fatalitas kasus minuman keras (miras).
Anggota DPRK Manokwari Haryono K. May di Manokwari, Sabtu, mengatakan, saat ini DPRK Manokwari tengah serius mengkaji agar secepatnya menyetujui rancangan perda pengawasan dan pengendalian peredaran minol yang diajukan oleh Pemkab Manokwari.
“Dengan adanya insiden fatal akibat peredaran miras oplosan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa menjadi pertanda bahwa peredaran minol di Manokwari sudah tidak terkontrol,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan perda pengawasan dan pengendalian peredaran minol maka pemerintah daerah dapat mengontrol distribusi minol di Manokwari.
Dengan perda tersebut, pemda dapat mendata jenis minol apa saja yang beredar, berapa jumlahnya dan berapa distributor yang bertanggung jawab terhadap peredaran tersebut.
Pemkab Manokwari juga dapat mengatur tempat-tempat penjualan agar peredaran miras jauh dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan.
Dalam penegakan perda, Pemkab Manokwari juga diharuskan membentuk tim terpadu baik TNI-Polri, tokoh masyarakat, DPRK untuk memaksimalkan pengawasan dan agar lebih transparan dan optimal.
“Perda ini setidaknya dapat meminimalisir agar peredaran miras tidak tidak membahayakan individu maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku sangat mendukung Pemkab Manokwari untuk membuat perda pengawasan minol karena selain mencegah dampak sosial, juga berdampak pada fiskal daerah karena mampu menghasilkan PAD.
Seperti diketahui, dalam sepekan ini, tiga pramu wisma di Manokwari berinisial EM (24), RAN (25), dan ANO (34) tewas akibat diduga mengonsumsi miras oplosan jenis vodka.
Atas kejadian tersebut, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat telah menangkap dua tersangka MS dan AAPR yang merupakan pembuat miras oplosan dan menggunakan label bea serta cukai palsu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, kedua tersangka menggunakan lima jenis bahan baku dalam memproduksi miras oplosan, yaitu cairan etanol atau alkohol murni, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair.
Kombinasi lima bahan baku tersebut kemudian dicampur menjadi satu dan dikemas ke dalam botol kaca bening yang sudah ditempel dengan stiker alkohol bermerek untuk menimbulkan kesan seolah-olah produk itu asli.
Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dari hasil praktik penjualan dua jenis minuman alkohol bermerek palsu yaitu vodka dan anggur selama enam bulan beroperasi, terhitung sejak Maret-Agustus 2025 mencapai Rp480 juta.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025