Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Manokwari optimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pelatihan pencatatan penanganan kasus bagi mitra perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, di Manokwari, Kamis, menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologis korban, tetapi juga mempengaruhi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap lahir sumber daya manusia yang mampu melakukan pencatatan dan penanganan kasus secara profesional dan sesuai standar nasional,” katanya saat membuka pelatihan
tersebut.

Ia mengatakan, penanganan kasus kekerasan membutuhkan perhatian komprehensif dan terpadu dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Dengan pelatihan ini, pemerintah berharap tersedianya data kasus yang valid untuk keperluan advokasi dan kebijakan, terbentuknya jejaring antar-lembaga.

Selain itu, kemampuan pendamping hukum dalam memberikan layanan yang berorientasi pada perlindungan korban di Manokwari bisa lebih meningkat.

“Penanganan kasus kekerasan memang tidak mudah karena membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan kepekaan. Namun dengan kerja keras dan sinergi, kita bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari,” katanya.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Manokwari Juliastatik Rapami mengatakan, pelatihan digelar untuk menjawab kendala di lapangan, terutama kurangnya kapasitas petugas dan pendamping dalam mencatat serta menangani kasus kekerasan secara akurat dan berperspektif korban.

Data yang tidak lengkap dan tidak terintegrasi menyebabkan lemahnya intervensi, kebijakan, maupun pemulihan korban.

“Karena itu, pelatihan ini diarahkan agar tercipta sistem pencatatan dan penanganan kasus yang responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi pelatihan mencakup pemahaman hak-hak perempuan dan anak dalam hukum, teknik pencatatan kasus sesuai standar nasional, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis bagi korban.

Narasumber yang hadir berasal dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Peserta kegiatan terdiri atas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA DP3AKB, Dinas Sosial Manokwari, serta sejumlah LSM dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025