Kebijakan efisiensi anggaran merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan alokasi sumber daya publik digunakan secara optimal. Namun, kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran regulasi. Implementasinya menuntut respons cepat dan tepat dari satuan kerja di seluruh instansi pemerintah.

Cara dan kecepatan satuan kerja dalam menyesuaikan diri terhadap kebijakan efisiensi menjadi penentu utama terhadap kinerja penyerapan anggaran di akhir tahun.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mengamanahkan efisiensi belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai efisiensi belanja sebesar Rp306,69 triliun. Pada lingkup pemerintah pusat, kebijakan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.

Penyesuaian pagu akibat kebijakan efisiensi dilakukan salah satunya melalui mekanisme blokir anggaran. Di lingkup KPPN Manokwari, pemantauan terhadap waktu pelaksanaan blokir dan reaksi dalam menyesuaikan rencana kerja menjadi indikator penting untuk melihat seberapa sigap satuan kerja merespons perubahan kebijakan fiskal. 

Pada awal-awal tahun, total blokir berada pada tingkat tertinggi. Kondisi ini umum terjadi karena proses awal tahun biasanya diwarnai dengan kebijakan efisiensi dan penyisihan pagu untuk kebutuhan pengendalian fiskal. Berbanding terbalik dengan hal tersebut, sejak Maret hingga Juni, terlihat penurunan signifikan yang mengindikasikan adanya pembukaan blokir atau revisi pagu yang dilakukan secara bertahap.

Pada kuartal ketiga, nilai blokir relatif stabil menunjukkan bahwa proses efisiensi telah mencapai titik optimal, dan fokus pelaksanaan beralih ke realisasi kegiatan serta penyerapan anggaran. Secara keseluruhan, pemerintah berhasil mengelola efisiensi tanpa menghambat penyerapan anggaran, karena pembukaan blokir dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan satuan kerja. Ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi tidak bersifat permanen, melainkan adaptif dan dikendalikan berdasarkan evaluasi kebutuhan program.
 

Realisasi Belanja dan Nilai Blokir Lingkup KPPN Manokwari sampai dengan Kuartal III 2025. ANTARA/HO-KPPN Manokwari


Pada tingkat penyerapan, penurunan nilai blokir anggaran sebagai bagian dari efisiensi direspon positif dengan tingkat penyerapan anggaran satuan kerja pada setiap bulannya. Tren menurun secara konsisten pada nilai blokir mengindikasikan bahwa sepanjang tahun terjadi pembukaan atau pencairan blokir anggaran secara bertahap, seiring dengan kebijakan efisiensi yang mulai dilonggarkan atau revisi pagu yang disetujui.

Di sisi lain, nilai realisasi memperlihatkan fluktuasi cukup tajam, artinya aktivitas penyerapan meningkat tajam di pertengahan tahun — kemungkinan terkait pelaksanaan kegiatan besar atau realisasi setelah blokir dibuka.

Penurunan blokir yang diikuti peningkatan realisasi menunjukkan respons cepat dan efektif satuan kerja terhadap kebijakan efisiensi. Puncak realisasi di Juli mengindikasikan bahwa sebagian besar satuan kerja mampu mengonversi pembukaan blokir menjadi kinerja nyata dalam waktu singkat. Namun, fluktuasi tajam juga menandakan perlunya pemerataan pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi penumpukan realisasi di pertengahan atau akhir tahun. Efisiensi anggaran berpengaruh terhadap penyerapan, terutama bila blokir dibuka secara bertahap dan satuan kerja cepat menyesuaikan rencana kerja. Koordinasi antar unit dan kecepatan revisi DIPA menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas penyerapan sepanjang tahun.

Belanja barang menunjukkan kenaikan signifikan mulai Februari, dengan lonjakan tajam pada Juni, Juli, dan September. Pola ini menunjukkan bahwa belanja barang bersifat cepat menyesuaikan terhadap pembukaan blokir — karena sebagian besar belanja barang berkaitan dengan pengeluaran rutin, operasional, atau kegiatan yang tidak membutuhkan proses pengadaan panjang.

Responsivitas satuan kerja terhadap kebijakan efisiensi cukup baik, terutama dalam hal belanja operasional. Satuan kerja memiliki respons cepat terhadap kebijakan efisiensi. Begitu blokir dibuka, penyerapan belanja barang langsung meningkat tajam. 
 

Realisasi Belanja Barang dan Modal serta Nila Blokir Lingkup KPPN Manokwari sampai dengan Kuartal III 2025. ANTARA/HO-KPPN Manokwari


Berbanding terbalik dengan belanja barang, belanja modal relatif rendah di awal tahun, mulai meningkat sejak April, dan mencapai puncak di Juli, setelah itu belanja modal tetap cukup tinggi tetapi tidak melonjak seagresif belanja barang. Hal ini sejalan dengan karakteristik belanja modal yang membutuhkan proses perencanaan, lelang, dan pelaksanaan fisik sebelum realisasi dapat dilakukan. Hal ini memberikan pemahaman bahwa belanja modal lebih lambat merespons perubahan kebijakan efisiensi karena kompleksitas administrasi dan teknisnya.

Secara keseluruhan, kompleksitas jenis belanja memengaruhi kecepatan adaptasi terhadap perubahan pagu.

Kebijakan efisiensi anggaran Tahun 2025 menunjukkan bahwa penghematan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kinerja penyerapan apabila dilaksanakan secara adaptif dan terencana. Di lingkup KPPN Manokwari, pembukaan blokir anggaran yang dilakukan secara bertahap mendorong respons cepat satuan kerja dalam menyesuaikan rencana kerja, yang tercermin dari peningkatan realisasi pada pertengahan tahun.

Belanja barang lebih cepat beradaptasi terhadap efisiensi dibanding belanja modal karena perbedaan kompleksitas pelaksanaan. Secara keseluruhan, koordinasi, kecepatan revisi DIPA, dan kesiapan administrasi menjadi faktor kunci keberhasilan, membuktikan bahwa efisiensi tidak menghambat pelaksanaan program, melainkan memperkuat disiplin fiskal dan efektivitas belanja pemerintah. (*)
 

(Penulis merupakan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil pada KPPN Manokwari)

Pewarta: Yuda Aldiansyah

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025