Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan resmi melantik Erwin Priyadi Hamonangan Saragih sebagai Inspektur Provinsi Papua Barat untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pelantikan tersebut berlangsung di Manokwari, Jumat, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.800.1.3.3-01 tertanggal 16 Oktober 2025 yang merujuk pada hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dominggus mengatakan inspektur provinsi tidak hanya berfungsi melakukan pemeriksaan, tetapi memastikan setiap kebijakan maupun program pembangunan berjalan efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami dahulukan lantik Inspektur karena Jaksa Agung sudah beri batas waktu sebelum tanggal 20 Oktober. Jaksa yang ditugaskan ke pemerintah daerah harus dilantik. Yang lain, minggu depan baru lantik," ujarnya.

Menurut dia, pelantikan setiap pejabat pemerintahan bukan hanya bentuk pengakuan atas kompetensi, integritas, dan kinerja melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dia mengatakan inspektur yang baru dilantik harus memperkuat koordinasi, bersinergi dengan seluruh perangkat daerah dan aparat penegak, sehingga pengawasan internal dapat mendukung pencapaian sasaran program pembangunan daerah.

"Inspektorat provinsi terus diperkuat baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sistem pengawasan. Pencegahan dan pembinaan tidak boleh kurangi ketegasan terhadap pelanggaran nyata," kata Dominggus.

Gubernur juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menanamkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Erwin Saragih ditetapkan sebagai Inspektur setelah menempati posisi tiga besar hasil seleksi bersama Abner Singgir dan Hendrikus Fatem, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 16/PANSEL JPT PRATAMA/PB/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Selain jabatan Inspektur, Panitia Seleksi juga telah menetapkan hasil tiga besar untuk 15 jabatan tinggi pratama lainnya, yang akan menjadi dasar penetapan pejabat definitif berikutnya.

Berikut daftar lengkap 15 jabatan dan peserta yang masuk tiga besar hasil seleksi:

1. Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia: Michael Yawan, Nency Titty Lidya Wyzer, dan Rustam.

2. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan: Agustinus Warbaal, Allan Steve Hursepuy dan Marthen L. Kocu.

3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Edison Ompe, Rheinhard Calvin Maniagasi, dan Vitalis Yumte.

4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan: Onasius P. M. Matani, Origenes Ijie, dan Jefry Heumasse.

5. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Delila Bernadeta Mandatjan, Maria Yacomina Anelda Duwiri, dan Witri.

6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Bondan Santoso, Teguh Budi Prakoso, dan Yakob Jitmau.

7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Dorus Orocomna, Frengky Otto Samuel Isir, dan Johny Ruddy Nelson Asmuruf.

8. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Daniel Irto Bato, Eduard Toansiba, dan Jandri Salakory.

9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: Engelbertus Gewab, Martarita Ulloh, dan Jafar Werfete.

10. Kepala Dinas Pendidikan: Barnabas Dowansiba, Sudjanti Kamat, dan Timotius Kambu.

11. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan: Benidiktus Hery Wijayanto, Atus Sayori, dan Lodwik Anari.

12. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah : Agustinus Melkias Rumbino, Gaudia Gaudensia Hae, dan Sarce Marta Meidodga.

13. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga: Djoni Saiba, Christfol Rehabeam Mandacan, dan Muhammad Sahir.

14. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Dina Rumadas, John Harrison Koirewoa, dan Samoel Aronggear.

15. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Barat: Eduard Napolion Inyomusi, Herman Marthen Rumbewas, dan Maklion S. T. Ayatanoi.

Panitia Seleksi JPTP yang diketuai Ali Baham Temongmere,menegaskan bahwa hasil seleksi tiga besar tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penetapan pejabat definitif menjadi kewenangan penuh Gubernur Papua Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025