Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyatakan penggunaan aplikasi Coretax sangat memudahkan transaksi perpajakan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Pegunungan Elai Giban di Wamena, Minggu mengatakan Coretax merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI dalam memudahkan transaksi perpajakan di seluruh Indonesia termasuk di Papua Pegunungan.

“Sosialisasi mengenai Coretax telah dilakukan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Papua Pegunungan yang diikuti 21 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mudahkan pelaporan perpajakan,” katanya.

Menurut dia, aplikasi Coretax memberikan berbagai manfaat bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, terutama melalui integrasi dan otomatisasi proses perpajakan.

“Sistem perpajakan yang terintegrasi sesuai prosedur Kementerian Keuangan RI memudahkan ASN terutama petugas keuangan di setiap OPD Pegunungan dalam melaporkan pajaknya,” ujarnya.

Dia menjelaskan keunggulan aplikasi Coretax di antaranya mudahkan mengakses berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, Filing, dan e-Registration melalui satu platform tunggal, menghilangkan kebutuhan untuk beralih antar aplikasi yang berbeda.

“Proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengajuan permohonan, menjadi lebih efisien dan praktis karena terintegrasi dan otomatis,” katanya.

Dia menambahkan Coretax dirancang untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien, baik bagi wajib pajak (termasuk ASN) maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri.

“Secara keseluruhan, Coretax menyederhanakan dan memodernisasi cara ASN berinteraksi dengan sistem perpajakan, menjadikannya lebih cepat, mudah dan terintegras,” ujarnya.
 

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025