Pemerintah Provinsi Papua Barat berupaya mempercepat penyusunan draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 agar bisa segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi setempat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa, mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat sedang mengestimasikan pendapatan dan belanja tahun 2026.
"Kami berusaha agar pembahasan KUA-PPAS bisa dilakukan sebelum batas waktu 30 November 2025," kata Dominggus.
Dominggus mengatakan TAPD Papua Barat telah menerima surat permintaan pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 dari Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat beberapa waktu lalu.
TAPD kemudian melakukan sinkronisasi program prioritas dengan setiap organisasi perangkat daerah untuk memastikan rancangan KUA-PPAS sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.
"Surat dari DPRP sudah ditindaklanjuti TAPD yang diketuai Pak Sekda (Ali Baham Temongmere)," ucapnya.
Pemprov Papua Barat akan menjalin koordinasi intensif dengan DPRP agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan dokumen anggaran yang realistis, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dominggus meminta maaf atas keterlambatan dalam menyiapkan rancangan KUA-PPAS APBD 2026 karena sejumlah faktor, antara lain perubahan APBD 2025 yang baru mendapat persetujuan Kemendagri.
"Pemerintah provinsi minta maaf ada sedikit keterlambatan. Anggaran perubahan yang dikonsultasikan dengan Kemendagri baru dapat persetujuan," ujar Dominggus.
Sebelumnya, Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan APBD merupakan instrumen penting dalam merealisasikan program pembangunan daerah, terutama menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS membutuhkan waktu yang cukup sebelum disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat 2026.
"Pembahasan itu tidak bisa tergesa-gesa, paling cepat satu minggu. Tidak bisa pakai alasan sudah dateline, jadi hanya satu atau dua hari saja dibahas," ujarnya.
Orgenes mengingatkan akan ada sanksi administratif apabila pemerintah provinsi mengabaikan batas waktu pembahasan hingga penetapan APBD induk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak eksekutif juga wajib menyerahkan dokumen terkait realisasi penyerapan APBD 2025 kepada DPRP Papua Barat sebagai bahan evaluasi dan rujukan dalam penyusunan program serta alokasi anggaran pada APBD 2026.
"Kalau keterlambatan itu disebabkan oleh eksekutif maka eksekutiflah yang menanggung sanksi administrasinya. Kami sudah ingatkan berulang-ulang," ucap Orgenes.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025