Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan sejumlah catatan perbaikan pengelolaan belanja pilkada 2024 untuk KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari.
Rekomendasi perbaikan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan belanja pilkada periode 2024 hingga semester I tahun 2025 yang diserahkan di Manokwari, Jumat.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Agus Priyono mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan kedua lembaga penyelenggara pemilu dalam mengelola anggaran.
Pemeriksaan pengelolaan belanja pilkada menyasar tiga aspek, yaitu aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pelaporan serta pengembalian sisa dana hibah melalui rekening kas daerah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan adanya berbagai kelemahan," ujar Agus.
Menurut Agus, pengelolaan anggaran belanja pilkada oleh KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Manokwari pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan, namun terdapat sejumlah pengecualian.
BPK menemukan pertanggungjawaban sejumlah item belanja barang/jasa pada kedua lembaga tersebut tidak sesuai ketentuan, serta pengembalian sisa dana hibah pilkada yang seharusnya disetor ke kas daerah.
"KPU Papua Barat setor pengembalian dana hibah ke kas negara, seharusnya ke kas daerah. Kalau KPU Manokwari, tidak sertakan pernyataan tertulis kepada kepala daerah soal revisi belanja pilkada," ucap Agus.
Dirinya berharap agar KPU Papua Barat maupun KPU Manokwari menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang tercantum dalam LHP sebagai pedoman atau acuan terhadap pengelolaan belanja di masa mendatang.
“Kami berikan rekomendasi agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut yang termuat dalam LHP," pesan Agus.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu menyebut seluruh proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pilkada berlangsung lancar dan tidak terdapat permasalahan substansial.
Rekomendasi dari BPK melalui dokumen LHP hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dengan jumlah sangat terbatas, dan harus diselesaikan oleh KPU sesuai waktu yang ditentukan.
"Ada satu-dua dokumen administrasi yang perlu kami lengkapi, tetapi secara prinsip seluruhnya dapat kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Christine menambahkan, KPU Manokwari menargetkan dapat menyelesaikan seluruh perbaikan administrasi tersebut dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak penerimaan LHP dari BPK.
"Kami berkomitmen mencapai kategori patuh tanpa pengecualian pada pemeriksaan berikutnya," ujar Christine.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025