Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mencanangkan pembangunan budaya antikorupsi, antipungli (anti pungutan liar), dan antigratifikasi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Rabu, mengatakan, korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun bertentangan dengan HAM serta keadilan.
Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, ancaman terhadap organisasi, ancaman keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
"Saya sudah tegaskan ke semua kepala satuan kerja di jajaran Kemenkumham, supaya menggelorakan antikorupsi, antipungli, dan antigratifikasi," kata Taufiqurrakhman.
Menurut dia, pembangunan budaya antikorupsi, antipungli dan antigratifikasi merupakan upaya pencegahan yang harus diikuti dengan penerapan reformasi birokrasi, perbaikan kualitas layanan publik, dan penguatan pengawasan pada semua satuan kerja.
Selain itu, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah memberikan dampak signifikan meminimalkan praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar saat memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Dalam pemberian perizinan, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja," jelas dia.
Ia menjelaskan ada empat strategi yang nantinya dilakukan secara bersama-sama. Pertama, membangun pola pikir aparatur yang ber-AKHLAK secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.
Kedua, menanamkan nilai-nilai antikorupsi dengan meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Ketiga, memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas terhadap tindakan pemberantasan korupsi.
"Keempat, penerapan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi dan pungutan liar baik itu di kantor wilayah maupun UPT," tegas dia.
Setelah pencanangan, kata dia, monitoring dan evaluasi ke seluruh unit pelaksanaan teknis pada Kemenkumham Papua Barat akan dilakukan secara rutin guna memastikan implementasi antikorupsi, antipungutan liar, dan antigratifikasi.
Kemenkumham juga membuka pengaduan bagi masyarakat di Papua Barat, bilamana menjadi korban pungutan liar ketika mengakses layanan dari semua satuan kerja.
"Nanti setiap pengaduan perlu diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran, dan jika terbukti tentu ada sanksi yang kami berikan," ujar Taufiqurrakhman.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2023
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Rabu, mengatakan, korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun bertentangan dengan HAM serta keadilan.
Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, ancaman terhadap organisasi, ancaman keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
"Saya sudah tegaskan ke semua kepala satuan kerja di jajaran Kemenkumham, supaya menggelorakan antikorupsi, antipungli, dan antigratifikasi," kata Taufiqurrakhman.
Menurut dia, pembangunan budaya antikorupsi, antipungli dan antigratifikasi merupakan upaya pencegahan yang harus diikuti dengan penerapan reformasi birokrasi, perbaikan kualitas layanan publik, dan penguatan pengawasan pada semua satuan kerja.
Selain itu, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah memberikan dampak signifikan meminimalkan praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar saat memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Dalam pemberian perizinan, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja," jelas dia.
Ia menjelaskan ada empat strategi yang nantinya dilakukan secara bersama-sama. Pertama, membangun pola pikir aparatur yang ber-AKHLAK secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.
Kedua, menanamkan nilai-nilai antikorupsi dengan meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Ketiga, memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas terhadap tindakan pemberantasan korupsi.
"Keempat, penerapan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi dan pungutan liar baik itu di kantor wilayah maupun UPT," tegas dia.
Setelah pencanangan, kata dia, monitoring dan evaluasi ke seluruh unit pelaksanaan teknis pada Kemenkumham Papua Barat akan dilakukan secara rutin guna memastikan implementasi antikorupsi, antipungutan liar, dan antigratifikasi.
Kemenkumham juga membuka pengaduan bagi masyarakat di Papua Barat, bilamana menjadi korban pungutan liar ketika mengakses layanan dari semua satuan kerja.
"Nanti setiap pengaduan perlu diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran, dan jika terbukti tentu ada sanksi yang kami berikan," ujar Taufiqurrakhman.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2023