Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan bahwa pemindahan lokasi persidangan empat tahanan politik (tapol) dari Sorong, Papua Barat Daya ke Makassar, Sulawesi Selatan sah secara yuridis.
Plh Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin di Manokwari, Papua Barat, Rabu mengatakan, kebijakan memindahkan empat tapol atau makar terlebih dahulu dibahas dalam rapat musyawarah pimpinan daerah.
"Dalam rapat itu direkomendasikan memindahkan sidang empat tapol. Ada sejumlah pertimbangan, salah satunya keamanan," kata Muslikhuddin.
Setelah itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan permohonan secara berjenjang untuk memindahkan lokasi persidangan hingga memperoleh keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Kejaksaan memastikan hak-hak dari setiap tahanan sebagai warga negara tetap dipenuhi, meskipun lokasi persidangan sudah dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Kalau secara yuridis sudah ada keputusan dari Ketua MA, maka soal lokasi persidangan menjadi domain pengadilan," kata Muslikhuddin.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyebut pemindahan empat tapol Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar murni permasalahan hukum, tanpa diintervensi politik.
Pemindahan empat tapol dalam kasus dugaan makar berinisial AGG, NM, MS, dan PR yang kemudian dipolitisasi untuk memicu reaksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis pada 27 Agustus 2025.
"Kondisi keamanan secara umum di Kota Sorong sudah membaik, meski aparat masih melakukan langkah antisipatif di beberapa wilayah," ujarnya.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Sri Widodo menyebut, pihaknya mewaspadai isu pemindahan tapol meluas ke Manokwari karena diboncengi kelompok tertentu.
Dia menyarankan aparat keamanan dengan intelijen memperkuat koordinasi guna mengoptimalkan upaya deteksi dini terhadap gerakan penggalangan opini terhadap pemindahan empat tapol tersebut.
Hal ini, menurut dia, merujuk pada hasil identifikasi perkembangan dinamika sosial politik nasional dengan daerah yakni pembubaran DPR dan lainnya, yang sudah tidak menjadi fokus utama rencana aksi.
"Ini sangat penting supaya jangan kecolongan. Seruan aksi lewat selebaran itu disebarkan TNPB (Tentara Nasional Papua Barat)," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua Barat: Pemindahan sidang empat tapol sah secara yuridis