Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya melakukan penguatan terhadap 119 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melalui penilaian terhadap kesehatan koperasi guna memastikan tata kelola manajemen koperasi berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Yance Jitmau, di Sorong, Kamis, menjelaskan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan dan manajemen koperasi, serta untuk memastikan bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
"Karena penilaian terhadap kesehatan koperasi adalah kewenangan pemerintah kota maka kita lakukan ini untuk memastikan koperasi yang berjalan itu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar," jelasnya.
Dia mengatakan, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dapat membantu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi, serta memastikan bahwa koperasi tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya.
Ruang lingkup penilaian kesehatan koperasi meliputi penilaian beberapa aspek antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, kemandirian dan pertumbuhan, dan jati diri koperasi.
"Kesehatan koperasi itu sangat menentukan untuk mendapatkan sertifikat dari kementerian terkait," katanya.
Di Kota Sorong, baru 10 koperasi dari 119 koperasi yang ada telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Koperasi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa koperasi telah memenuhi standar tertentu dan dikelola dengan baik, sehingga meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.
Kemudian juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses fasilitas dan program pemerintah, seperti pendanaan dan pelatihan.
"Sertifikat ini dapat meningkatkan kredibilitas koperasi di mata masyarakat dan lembaga keuangan, sehingga memudahkan koperasi untuk menjalin kerja sama dan mendapatkan pinjaman," bebernya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mendorong koperasi simpan pinjam ini untuk berlomba-lomba menciptakan koperasi yang sehat sehingga nantinya bisa mendapatkan sertifikat itu.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025