Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) mendalami tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui hasil analisis terhadap sejumlah barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Mohammad Syarifuddin, di Sorong, mengatakan penyidik Kejati saat ini masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita pada penggeledahan terhadap Kantor Setda Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.

"Tim kita sedang melakukan analisis terhadap barang bukti, termasuk handphone. Isinya sedang diteliti di laboratorium di Kalimantan Timur, karena hanya di sana yang yang memiliki fasilitas lengkap untuk membongkar dan menelusuri isi dari perangkat HP tersebut," jelasnya.

Proses analisis perangkat HP tersebut, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehari hanya dua HP dapat dianalisis isinya.

"Mudah-mudahan Minggu ini sudah selesai. Setelah itu tim penyidik menentukan langkah lanjutan, termasuk melakukan penetapan tersangka apabila semua bukti dan hasil analisis sudah mengerucut," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat menggeledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa (3/6).

Penyidik Kejati melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.

Hasil penggeledahan itu, penyidik langsung membawa dua kontener barang bukti termasuk handphone ikut disita, kemudian diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025