Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Cabin Manager RDG Airlines berinisial TA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TA selaku Cabin Manager RDG Airlines," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni pramugari RDG Airlines berinisial SEL dan MS selaku pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Tamara Anggraeny (TA) dan Selvi Purnama Sari (SEL).
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dana Papua, KPK panggil Cabin Manager RDG Airlines sebagai saksi