Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir pribadi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta (BRS), sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi lain kasus tersebut, yakni AG selaku staf Pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi, dan RB selaku pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.