Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyebut pengembalian kerugian negara yang dilakukan AYM tersangka tindak pidana korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni mencapai Rp5,441 miliar.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Selasa, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan tiga tahap yaitu Rp1,441 miliar tahap pertama, tahap kedua Rp2 miliar, dan tahap ketiga Rp2 miliar.

"Pengembalian uang kerugian negara untuk tahap ketiga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Juni 2025," kata Abun.

Kejaksaan, kata dia, tidak hanya fokus pada tindakan represif dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi melainkan tetap mengoptimalkan upaya penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan implementasi dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Total kerugian negara proyek jalan Mogoy-Merdey kurang lebih Rp7,326 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp8,535 miliar," jelas Abun.

Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka AYM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat di Manokwari pada 28 Mei 2025 untuk menjalani proses persidangan.

Anggaran proyek jalan bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat, namun pelaksanaan pekerjaan yang harusnya dimulai 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023 mengalami keterlambatan.

"Dalam perkara ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Selain AYM, empat lainnya sudah berstatus terdakwa," ucap Abun.

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025