Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membentuk tim untuk menyelidiki penyebab seorang warga yang dilaporkan meninggal dunia saat aksi protes berujung anarkis di Manokwari, Kamis (28/8) malam.
Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Jumat mengatakan, langkah-langkah investigasi menyeluruh bermaksud mengungkap fakta penyebab Septinus Sesa meninggal dunia.
"Supaya tidak ada kesimpangsiuran informasi yang menyebut penyebab satu warga meninggal karena kena gas air mata," kata Johnny.
Dia menyebut tim investigasi melibatkan personel dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Papua Barat beserta unit lain yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud.
Keseluruhan proses penyelidikan mengutamakan prinsip profesionalisme dan transparansi, sehingga hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik, terutama keluarga korban.
"Kami sudah kunjungi keluarga korban untuk sampaikan duka cita. Kami juga tawarkan, dilakukan autopsi tapi keluarga korban tidak mau karena satu dan lain hal," ucap Johnny.
Dia menjelaskan bahwa aksi anarkis yang terjadi di Manokwari merupakan efek pemindahan empat tahanan politik (tapol) dari Kota Sorong, Papua Barat Daya, ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Personel kepolisian telah disebar ke sejumlah titik sekaligus meningkatkan patroli pengawasan guna mengantisipasi aksi susulan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Manokwari.
"Situasi sudah relatif aman terkendali. Meski demikian, pengamanan tetap ditingkatkan supaya tidak ada gejolak susulan," ujar Kapolda.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengimbau seluruh masyarakat menjaga kondusivitas daerah, serta tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Stabilitas keamanan daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat, terutama dalam menyikapi dinamika sosial politik yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya.
"Saya selaku gubernur dan Kepala Suku Besar Arfak, mengimbau semua elemen bertanggung jawab menjaga keamanan agar tetap kondusif," kata Dominggus.
Menurut dia, ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidak harus direspons dengan melakukan aksi anarkis, karena setiap aspirasi dapat disalurkan melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah tidak membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun hal tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah tidak larang demo, tapi ada mekanismenya. Tidak boleh sampai buat tindakan anarkis," ujarnya.