Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) menilai pembentukan Pengadilan Militer V-21 Manokwari menjawab kepastian penanganan hukum bagi prajurit TNI.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Sabtu, mengatakan keberadaan lembaga tersebut sejalan dengan asas peradilan yang efektif dan efisien.
"Supaya memudahkan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan prajurit TNI," ujar Warinussy.
Dia menyebut wilayah hukum Kodam XVIII/Kasuari mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, sehingga kebijakan pembentukan pengadilan militer di Manokwari sudah tepat.
Selama ini persidangan militer kerap menggunakan fasilitas pengadilan sipil, atau harus menempuh perjalanan dengan biaya yang mahal ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Provinsi Papua.
"Papua Barat dan Papua Barat Daya sudah punya Kodam sendiri, jadi harus punya pengadilan militer sendiri," jelasnya.
Dirinya berharap agar persidangan perkara koneksitas di Pengadilan Militer V-21 Manokwari lebih transparan, dan memprioritaskan keadilan hukum bagi prajurit TNI maupun masyarakat sipil.
Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan satu dari lima pengadilan militer yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 dan Nomor 22 Tahun 2025.
"Pak Presiden sudah tanda tangan peraturannya dan nanti semua persidangan militer dilakukan di Manokwari. Pengawasan prajurit juga lebih mudah," ucapnya.
Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat Kolonel Laut Ridho Sihombing menyebut, Mahkamah Agung sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lahan.
Operasional Pengadilan Militer V-21 Manokwari rencananya dimulai pada Oktober 2025 menggunakan fasilitas pemerintah daerah sembari menunggu penyelesaian pembangunan fisik.
"Mahkamah Agung sudah bersurat ke Bupati Manokwari untuk pinjam pakai gedung. Kalau lahan, provinsi yang siapkan," kata Ridho.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025