Pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah Kabupaten Manokwari terus dilakukan, meskipun secara nasional Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri, di Manokwari, Senin, menjelaskan meskipun Perpres tersebut menghapus Satgas Saber Pungli, pelaksanaan pengawasan di daerah masih tetap berjalan sembari menunggu keputusan resmi dari Bupati Manokwari terkait pembubaran Satgas di tingkat kabupaten.
“Kami tetap melaksanakan tugas pengawasan selama belum ada surat keputusan dari Bupati Manokwari untuk menghentikan operasional Satgas Saber Pungli,” kata Sineri yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Manokwari.
Pengawasan pungli di Manokwari saat ini melibatkan Inspektorat Pemkab Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, dan Polresta Manokwari yang tergabung dalam struktur Satgas Saber Pungli.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat juga turut serta sebagai pengawas eksternal.
Sebelumnya telah dilakukan pertemuan bersama antara pihak dengan Satgas Saber Pungli dan Ombudsman Papua Barat.
Dari pertemuan itu terungkap adanya keluhan terkait perbedaan aturan, terutama menyangkut distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekolah swasta kerap mengeluhkan ketidakmerataan alokasi dana BOS, sehingga muncul kekhawatiran terhadap potensi pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Kami pahami bahwa sekolah swasta berusaha memenuhi standar pendidikan. Namun semua kebijakan harus tetap sesuai regulasi agar tidak merugikan siswa maupun pihak sekolah,” ujar Agustina.
Terkait laporan pungli, ia menyebut tahun lalu sempat diterima aduan dari salah satu sekolah di Manokwari.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi bersama Inspektorat, Kejaksaan, dan Ombudsman, tidak ditemukan unsur pungutan liar.
Dugaan tersebut terkait seleksi penerimaan murid baru (dulu dikenal sebagai PPDB) serta proses kelulusan dan penerbitan ijazah.
“Setelah kami turun ke lapangan, kami tidak menemukan pungli. Situasi di sekolah saat itu memang tidak memungkinkan adanya pungutan yang bersifat melanggar hukum,” tambahnya.
Agustina menegaskan, apabila ke depan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, maka akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Namun jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin pastikan dunia pendidikan di Manokwari bersih dan adil bagi semua siswa,” ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025