Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2025 sebesar Rp101,1 miliar kepada 206 kampung (desa) di wilayahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Puncak Andrias P Maruanaya di Ilaga, Senin, mengatakan Dana Desa yang disalurkan tersebut setara dengan 60 persen dari total pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp168,5 miliar.

“Dana desa yang disalurkan terdiri atas dua komponen, yaitu earmarked atau yang ditentukan penggunaannya dan non-earmarked atau atau yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Andrias pada sosialisasi penyaluran Dana Desa tahap I.

Dana Desa earmarked sebesar Rp67 miliar digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, kegiatan padat karya tunai, serta program ketahanan pangan.

Sementara itu, dana non-earmarked senilai Rp34 miliar diberikan kepada kampung untuk mendanai program yang dirancang berdasarkan hasil musyawarah kampung.

Maruanaya mengingatkan seluruh kepala kampung, aparat, dan tim pelaksana agar menggunakan dana ini secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi tenaga pendamping profesional Kementerian Desa PDTT atas peran aktif mereka dalam perencanaan pembangunan kampung tahun 2025 melalui forum musyawarah kampung dan Musrenbang.

“Berkat partisipasi semua pihak, 206 kampung telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap I,” imbuhnya.

Bupati Puncak Elvis Tabuni dalam arahannya menegaskan, Dana Desa adalah instrumen penting yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.

Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa merupakan bentuk keadilan agar pembangunan menjangkau sampai ke pelosok kampung.

Ia menekankan delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa Kabupaten Puncak tahun 2025, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penguatan desa tangguh iklim, penurunan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi kampung, pemanfaatan teknologi digital, pembangunan padat karya, serta sektor prioritas lainnya.

“Seluruh rencana penggunaan dana harus mengacu pada prioritas ini dan dituangkan dalam APBK. Tidak boleh menyusun program di luar ketentuan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.

“Saya minta bila ada kendala, segera koordinasi dengan Dinas PMK, pendamping profesional, atau OPD terkait. Dana ini harus benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga,” katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025