Biak (ANTARA) - Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Yustus Pondayar meminta Pemda memperkuat pengawasan untuk mencegah penyimpangan dana desa 2025 di Kabupaten Biak Numfor.
"Kepala distrik perlu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk menjadi pengawas dana desa di setiap kampung," ujar Ketua Tim Asistensi selaku Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen Yustus Pondayar di Biak, Kamis.
Ia mengatakan masalah yang muncul terhadap penggunaan dana desa di berbagai kampung Biak Numfor karena kurangnya pengawasan di tingkat distrik/kecamatan.
Sedangkan munculnya penyalahgunaan dana desa, menurut Pondayar, karena tidak transparan penggunaan dana desa oleh kepala kampung dan sering membuat program asal-asalan sebagai pengguna dana desa.
Diakuinya, untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di Biak Numfor pihak tim asistensi Fakultas Hukum Uncen sudah membuat kajian naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa.
"Salah satunya tentang peraturan tugas fungsi dan kewenangan para kepala distrik/camat turut menjadi pengawas dana desa," kata Pondayar.
Dia berharap, dengan adanya aturan khusus tentang kewenangan kepala distrik dapat membantu pengawasan pemanfaatan dana desa di 257 kampung.
Sedangkan hal penting mencegah penyimpangan dana desa 2025, menurut Pondayar, para tenaga pendamping di kampung harus tegas kepada kades setempat jika program yang dibuat tak sesuai kebutuhan.
"Intinya tugas pendamping desa harus menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak boleh main-main dengan kepala kampung jika dana desa tak digunakan dengan tepat," cakapnya.
Ia optimistis ketika fungsi pengawasan di setiap distrik diberikan penuh sangat membantu pengawasan pemanfaatan dana desa 2025.
Ia berharap Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung segera disahkan menjadi peraturan daerah.
"Dengan adanya perda penyelenggaraan pemerintahan kampung perlu diimplementasikan supaya mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi pada dana desa setempat," ucapnya.
Pagu transfer keuangan daerah untuk dana Desa Kabupaten Biak Numfor pada 2025 dengan total sebesar Rp186,3 miliar dan telah disalurkan sebagian ke 254 kampung.*
Akademisi Uncen: Pemkab Biak perkuat pengawasan dana desa
Jumat, 20 Juni 2025 9:40 WIB

Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen Jayapura Yustus Pondayar. ANTARA/Muhsidin