Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya, mencatat hingga pertengahan Juli 2025 sebanyak 248 dari total 259 kampung dan satu kelurahan di daerah itu telah memiliki badan hukum resmi untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Asisten Ii Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Maybrat, Engelbertus Turot di Kumurkek, Kamis, mengatakan capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mendukung program strategis nasional melalui percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Perkembangan proses input data koperasi sudah mencapai 95 persen yang berbadan hukum sebagai bagian penting memenuhi syarat peluncuran program strategis nasional," ujar Engelbertus.
Dia menegaskan bahwa target penyelesaian seluruh Kopdes di Kabupaten Maybrat harus tercapai sebelum 19 Juli 2025, karena bertepatan dengan peluncuran resmi Program Kopdes Merah Putih secara nasional.
"Saat ini tinggal lima persen yang belum tuntas. Kita berharap proses administrasi dan legalisasi bisa segera dipercepat agar seluruh kampung dan kelurahan di Maybrat benar-benar siap menyambut peluncuran nasional," katanya.
Capaian ini, menurut dia, merupakan bukti konkret bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat beserta seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap program yang digagas pemerintah pusat tersebut.
"Ini satu capaian yang luar biasa. Hampir seluruh kampung dan kelurahan di Maybrat kini sudah memiliki koperasi resmi berbadan hukum,” ujarnya.
Engelbertus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan program ini, termasuk dinas teknis, kepala kampung, dan kelurahan.
"Tanpa kerja sama dan komitmen bersama, capaian ini tidak mungkin terwujud. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat aktif," ujarnya.
Berdasarkan perbandingan tingkat penyelesaian pembentukan Kopdes Merah Putih di enam kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong sudah 100 persen dari 41 kelurahan berbadan hukum.
Kemudian disusul Kabupaten Maybrat dari 260 kampung dan kelurahan, terdapat 248 kampung atau 95 persen sudah berbadan hukum.
Selanjutnya Kabupaten Sorong Selatan 78 persen dari 123 kampung atau 96 kampung yang telah berbadan hukum dan Kabupaten Sorong 142 dari 252 kampung kelurahan berbadan hukum.
Lalu, Kabupaten Raja Ampat baru 62 dari 121 kampung kelurahan berbadan hukum, serta terakhir, Kabupaten Tambrauw 109 dari 216 kampung berbadan hukum.
Dia mengatakan secara keseluruhan pembentukan Kopdes Merah Putih di Provinsi Papua Barat Daya baru mencapai 698 dari 1.013 kampung kelurahan berbadan hukum.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025