Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menargetkan pembentukan koperasi merah putih di enam kabupaten/kota rampung pada Juli 2025 sebagai bagian penting mendukung implementasi program nasional.
Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau di Sorong, PBD, Selasa, menjelaskan pihaknya menargetkan pembentukan 1.013 koperasi merah putih di wilayahnya supaya dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan memberdayakan desa serta kelurahan melalui usaha bersama.
"Karena ini adalah program nasional, kita perlu memastikan proses pembentukan koperasi merah putih di seluruh wilayah dapat berjalan sesuai target," ujarnya.
Berkaitan dengan penentuan target percepatan pembentukan koperasi merah putih itu, pihaknya mengundang seluruh kepala daerah di enam kabupaten kota melaksanakan rapat koordinasi sebagai bagian dari penguatan untuk mempercepat upaya pembentukan koperasi itu.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi pada 7 Juli, dengan harapan kita punya komitmen yang sama untuk menyukseskan program koperasi merah putih di Papua Barat Daya," ujarnya.
Ahmad menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Desa, saat ini sudah terbentuk 128 koperasi merah putih di Papua Barat Daya.
Capaian ini menempatkan Papua Barat Daya sebagai provinsi terbaik di Tanah Papua dalam pelaksanaan program tersebut.
"Ini adalah kemajuan yang sangat baik dan membuktikan bahwa kita serius dalam mendukung setiap program pemerintah pusat," katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat daerah dengan capaian pembentukan koperasi yang rendah, seperti Kabupaten Tambrauw dan Raja Ampat.
"Saya berharap hal ini menjadi perhatian bersama agar program dapat berjalan maksimal. Untuk Kota Sorong, pembentukan koperasi merah putih sudah hampir mencapai 100 persen," ungkapnya.
Berdasarkan rekapitulasi sementara pembentukan koperasi merah putih di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat di 253 desa dan kelurahan 243 desa kelurahan di Kabupaten Sorong telah melakukan musyawarah, kemudian 25 desa kelurahan telah membuat surat pengajuan akta notaris, dan satu desa kelurahan telah berbadan hukum.
Kemudian, dari 122 desa kelurahan di Kabupaten Sorong Selatan, baru 18 yang telah melaksanakan musyawarah dan dua kelurahan desa telah membuat surat pengajuan akta notaris, dan satu pun belum ada berbadan hukum.
Selanjutnya, Kabupaten Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong telah menyelesaikan musyawarah.
Hanya saja pembuatan surat pengajuan akta notaris masih dalam proses. Seperti Raja Ampat baru 24 dari 121 kelurahan desa telah membuat surat pengajuan akta notaris, dan 23 sudah berbadan hukum.
Kemudian, 21 dari 216 desa di Kabupaten Tambrauw, baru 22 desa telah membuat surat pengajuan akta notaris, tetapi belum satu pun berbadan hukum.
Sementara, Kabupaten Maybrat, 25 dari 260 desa telah membuat surat pengajuan akta notaris dan satu desa telah berbadan hukum.
Kemudian, Kota Sorong, 10 dan 42 kelurahan telah membuat surat pengajuan dan lima telah berbadan hukum.
PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini
Selasa, 8 Juli 2025 16:05 WIB

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu