Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memastikan tidak ada pengenaan bunga yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari Rishard Alfons di Manokwari, Selasa, mengatakan KKPD yang disediakan oleh BPD Papua merupakan bagian dari transformasi sistem pembayaran digital dalam pemerintahan.

“KKPD ini tidak berbunga karena berbeda dengan kartu kredit pribadi. Fungsinya hanya sebagai alat bayar digital, bukan pinjaman. Penggunaan dana tetap sesuai dengan kas yang tersedia di Bank Papua,” ujar Rishard.

Ia mengatakan penggunaan KKPD mendukung transparansi, efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah, di mana transaksi dilakukan secara non-tunai dan digital.

Jenis pengeluaran yang bisa dibayarkan melalui KKPD antara lain tagihan listrik, air, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK) maupun uang persediaan (UP).

Penggunaan KKPD merupakan amanat dari pemerintah pusat untuk mendukung integrasi sistem keuangan yang transparan dan efisien di lingkungan pemerintahan.

“Kalau dulu, untuk pembayaran kita harus mencairkan uang tunai di Bank Papua, tapi sekarang sudah tidak perlu lagi, kita bisa menggunakan media KKPD untuk transaksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan penggunaan KPPD dibatasi atau memiliki limit untuk transaksi, di mana limit penggunaan maksimal 40 persen dari total UP masing-masing OPD.

Ia mengatakan tahun ini Bappeda Manokwari merupakan salah satu dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi contoh penggunaan KKPD.

Empat OPD tersebut adalah Bappeda, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata. KKPD digunakan hanya oleh pejabat yang mendapat penugasan resmi dari bupati.

“Tahun ini UP di Bappeda sebesar Rp200 juta, maka limit KKPD yang bisa kita gunakan untuk transaksi sebesar Rp80 juta. Saat kita gunakan juga tidak ada bunga,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemkab Manokwari menargetkan tahun 2026 seluruh OPD sudah bisa menggunakan KPPD.

Semua transaksi dengan pihak ketiga yang dilakukan Pemkab Manokwari sudah dilakukan secara digital dan tidak lagi menggunakan uang tunai.

“Transaksi dengan pihak ketiga juga wajib dilakukan secara digital. Pemkab Manokwari secara bertahap tidak lagi menggunakan uang tunai dalam seluruh transaksi keuangan,” kata Rishard.

 

 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025