Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama seluruh menteri bidang hukum ASEAN telah menyepakati Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development (Pernyataan Bersama Menteri Hukum ASEAN tentang Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Pernyataan bersama disepakati dalam rangka mempertegas komitmen kemitraan dalam meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan di wilayah ASEAN melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.

"Joint statement ini digagas oleh Malaysia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2025 melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi) Malaysia yang dipimpin oleh Dato’ Seri Azalina Othman Said," kata Supratman saat dikonfirmasikan di Jakarta.

Dia menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang tercakup dalam pernyataan bersama, yaitu pembangunan ekonomi kawasan melalui penyelarasan dengan standar internasional, pemanfaatan inovasi dan teknologi, serta peningkatan akses terhadap keadilan.

Berbagai aspek yang tercakup dalam kesepakatan bersama tersebut merupakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum RI dan sejalan dengan program Kemenkum dalam hal penguatan kerangka hukum nasional.

Supratman menegaskan Kemenkum RI mendorong penguatan kerangka hukum nasional di bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan mediasi komersial internasional, melalui adopsi standar hukum internasional, seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on International Commercial Arbitration alias Hukum Model tentang Arbitrase Komersial Internasional Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB.

Supratman menjelaskan pernyataan bersama tersebut akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia serta kawasan ASEAN.

"Selain untuk mendukung kepentingan nasional, joint statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi," katanya

Seremoni penandatanganan pernyataan bersama di Kuala Lumpur Convention Center itu diselenggarakan sebagai acara puncak ASEAN Law Forum 2025 yang dihadiri seluruh menteri bidang hukum ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, Menteri Hukum Timor-Leste dan Jepang, serta perdana menteri dan pejabat-pejabat tinggi Malaysia.

Afirmasi kesepakatan bersama tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kunjungan kerja Menkum RI di Malaysia.

Sehari sebelumnya, Supratman turun langsung dalam kegiatan "Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Penegasan Status Kewarganegaraan di Wilayah Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia".

Kegiatan itu dilakukan guna mengawal implementasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangkaian kunjungan kerja di Malaysia, Menkum RI didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI Widodo dan Staf Khusus Menkum RI Yadi Hendriana.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum ASEAN sepakati pengembangan arbitrase komersial internasional

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025