Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengembalikan Rp13,35 miliar ke kas negara dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak Rp33,61 miliar.
Inspektur Papua Barat Erwin PH Saragih di Manokwari, Jumat mengatakan, pengembalian temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 memiliki batas waktu selama 60 hari terhitung sejak 24 Juli 2025.
"Masih ada sisa temuan Rp20,2 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. Batas waktu 24 September 2025. Jumlah OPD nanti saya sampaikan, datanya di kantor," kata Erwin.
Dia menegaskan bahwa, kewajiban OPD yang berkaitan untuk menyelesaikan pengembalian keuangan negara sesuai temuan BPK harus menjadi perhatian serius, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketepatan waktu mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sekaligus memperbaiki kualitas laporan masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait supaya bisa kembalikan sebelum jatuh tempo," ujarnya.
Pihaknya juga akan menyiapkan mekanisme persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) setelah 24 September 2025 bagi OPD yang mengabaikan kewajiban pengembalian temuan tahun 2024.
Sidang TPGR berlangsung selama dua pekan ke depan sebagai upaya memberikan ruang kepada masing-masing OPD terkait untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan periode 2024.
"Kalau tidak dikembalikan, kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) ambil alih masalah temuan BPK. Temuan tahun 2023 sudah dilimpahkan ke APH," kata Erwin.
Dia menyebut temuan BPK atas LKPD 2024 dan 2023 mempengaruhi perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga perlu adanya pengendalian internal birokrasi yang memadai terutama penyelesaian kerugian negara.
Inspektorat sebelumnya sudah menerbitkan surat peringatan sekaligus teguran kepada OPD yang belum memberikan respon terhadap upaya pengembalian kerugian uang negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
"Surat teguran sudah kami berikan. Sekali lagi kalau masih dalam masa 60 hari masuk kesalahan administrasi. Tapi kalau lewat, pidana dan ranahnya APH," jelas Erwin.
Plh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Lukman Hakim berharap pemerintah provinsi konsisten dan tepat waktu menyerahkan dokumen LKPD pada tahun-tahun mendatang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepatuhan menyerahkan LKPD mencerminkan komitmen serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
"Semoga tahun-tahun ke depannya, Pemprov Papua Barat bisa tepat waktu karena batasnya tanggal 31 Maret," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OPD Pemprov Papua Barat kembalikan temuan BPK Rp13,35 miliar
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025