Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua Barat memastikan hak-hak empat tahanan politik (tapol) yang dipindahkan dari Sorong, Papua Barat Daya ke Makassar, Sulawesi Selatan, tetap terpenuhi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Fatrixs Carolus Manufandu di Manokwari, Selasa mengatakan, pihaknya telah melakukan tatap muka sekaligus mengecek langsung kondisi empat tapol setelah pemindahan lokasi persidangan.
"Kami sudah temui mereka (empat tapol), untuk memastikan hak-hak mereka sebagai tahanan diperoleh dengan baik," kata Fatrixs.
Meski berada di luar wilayah Papua Barat Daya, kata dia, hak-hak dasar keempat tahanan tetap mendapat perhatian dari pihak rutan, kejaksaan dan pengadilan, termasuk layanan kesehatan, akses komunikasi, serta pendampingan hukum.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil HAM Sulawesi Selatan agar turut memantau kondisi empat tapol yang pindahkan dari Sorong pada 27 Agustus 2025 untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kanwil HAM Sulawesi Selatan juga pantau soal pemenuhan hak-hak empat tahanan politik. Jadi, kami pastikan hak mereka tidak diabaikan," jelas Fatrixs.
Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslikhuddin menjelaskan, kebijakan memindahkan empat tapol atau makar terlebih dahulu dibahas dalam rapat bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Papua Barat Daya.
Kejaksaan memastikan hak-hak dari setiap tahanan sebagai warga negara tetap dipenuhi, meskipun lokasi persidangan sudah dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Dalam rapat itu direkomendasikan pemindahan lokasi sidang empat tapol. Ada sejumlah pertimbangan, salah satunya keamanan," kata Muslikhuddin.
Empat tahanan itu diduga terlibat makar karena mengirimkan surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kepada Gubernur Papua Barat Daya Elysa Kambu. Mereka adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai.