Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menertibkan pemanfaatan fasilitas publik oleh pihak perusahaan melalui penataan kembali mekanisme pemanfaatan aset serta penguatan sistem retribusi dari sektor jasa usaha dan jasa umum dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, di Sorong, Rabu mengatakan, sejak pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 2022, sejumlah fasilitas publik telah difungsikan, namun belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
Berdasarkan data, potensi nilai produksi pemanfaatan lahan dan fasilitas mencapai lebih dari Rp187 miliar. Namun, kontribusi pendapatan yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2023 tercatat hanya sekitar Rp1,18 miliar.
"Selama hampir dua tahun ini, pemerintah terus mengalokasikan anggaran operasional tanpa adanya peningkatan pendapatan yang sebanding. Ini perlu kita evaluasi bersama," katanya.
Penataan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi PBD yang dimaksud berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Sorong dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Jembatan Puri.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat bersama para pengusaha pemanfaatan aset pemerintah melalui forum diskusi pada 16 September 2025 untuk memastikan proses kerja sama yang transparan, adil, dan saling menguntungkan.
"Pemerintah daerah siap memfasilitasi, namun pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi secara baik terhadap pembangunan daerah," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perjanjian pemanfaatan aset daerah melalui sertifikasi resmi terhadap bentuk-bentuk kerja sama usaha yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2026.
"Saya minta kepada seluruh pelaku usaha menyerahkan dokumen kerja sama usaha, termasuk fotokopi perjanjian dan data pendukung lainnya kepada dinas teknis terkait," katanya.
Selain itu, Pemerintah Papua Barat Daya pun akan melakukan identifikasi ulang terhadap kapal-kapal yang beroperasi di provinsi ke-38 itu, termasuk status perizinan, lokasi operasional, tenaga kerja, dan kelengkapan dokumentasi.
Berdasarkan laporan, terdapat 133 kapal beroperasi, namun data resmi pemerintah mencatat jumlah di bawah angka tersebut.
"Data ini harus kita pastikan supaya memberikan dampak bagi PAD," ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025