Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Sabtu, menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda menetapkan pasangan Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.

Penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen  dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 17 September 2025.

Ketua KPU Papua Diana Simbiak dalam rapat pleno terbuka mengatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  nomor urut satu Benhur Tommy Mano -Constan Karma mendapat 255.683 suara, sedangkan paslon Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 259.817 suara.

KPU Papua dalam keputusannya menetapkan paslon nomor urut dua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dengan perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030.

Setelah membacakan berita acara, kemudian dilakukan penandatanganan hasil rapat pleno dengan agenda penetapan yang dilakukan empat komisioner yaitu Diana Simbiak, Fajar Kambon, Abdul Hadi dan Amijaya Halim.

Seusai penandatanganan berita acara penetapan, kemudian dilakukan penyerahan berkas tersebut ke Gubernur Papua, MRP, DPR Papua dan partai pengusung.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito secara terpisah mengatakan situasi keamanan di wilayah hukum Polda Papua, khususnya Kota Jayapura, dalam situasi kondusif.

"Secara keseluruhan situasi keamanan di Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, dalam keadaan kondusif dan anggota selain mengamankan kantor KPU Papua juga melaksanakan patroli," kata Kombes Cahyo Sukarnito.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua tetapkan Matius-Aryoko sebagai gubernur dan wagub terpilih

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025