Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat surat keterangan asal (SKA) sebagai instrumen strategis untuk mendukung kegiatan ekspor.

Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Bidang Ekonomi dan Pembangunan George Yarangga di Sorong, Kamis, menjelaskan pentingnya pelaku usaha memahami SKA, karena merupakan syarat mutlak untuk melakukan kegiatan ekspor.

"Tanpa SKA, produk kita akan sulit bersaing. Dengan SKA, produk dari Papua Barat Daya bisa masuk ke pasar internasional dengan tarif yang lebih rendah, bahkan bisa bebas bea masuk," katanya pada pembukaan kegiatan sosialisasi SKA kepada para pelaku usaha.

Papua Barat Daya, kata dia, merupakan provinsi baru dengan potensi ekonomi besar, mulai dari sektor perikanan, kehutanan, perkebunan, hingga industri kreatif yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekspor.

Beberapa sektor unggulan antara lain perikanan terdiri atas tuna, cakalang, udang, kepiting, dan rumput laut.

Kemudian, bidang perkebunan terdapat pala, kakao, dan kelapa.

"Kehutanan dan hasil hutan nonkayu ada rotan dan kayu olahan. Selanjutnya, industri kreatif dan kerajinan lokal yang potensial untuk pasar internasional," bebernya.

Selain itu, tambah dia, seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah mengembangkan sistem e-SKA, yakni layanan digital untuk penerbitan SKA.

"Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meminimalkan praktik penyimpangan, mempercepat proses penerbitan, dan menjamin transparansi layanan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain mendorong peningkatan literasi ekspor melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.

Kemudian, membangun sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perdagangan, agar regulasi dan kebijakan ekspor bisa berjalan hingga ke tingkat daerah.

Lalu, mendukung digitalisasi layanan ekspor, termasuk pemanfaatan e-SKA secara menyeluruh dan menghubungkan pelaku usaha dengan pasar global melalui platform SiDAGANG, pameran internasional, dan kerja sama antar negara.

"Saya berpesan kepada seluruh peserta, manfaatkan forum ini sebaik-baiknya. Bertanyalah sebanyak mungkin kepada narasumber, gali informasi terkait prosedur penerbitan SKA, penggunaan e-SKA, serta ketentuan asal barang Indonesia," harapnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan PBD Winarsih mengatakan bahwa beberapa pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor terkendala dengan pengurusan SKA karena masih minim pengetahuan terkait pemanfaatan SKA.

"Kami menemui beberapa pengusaha belum tahu secara detail soal cara mengurus SKA," katanya.

Dia pun mengatakan di Papua Barat Daya baru terdapat empat perusahaan yang telah memanfaatkan SKA untuk melakukan kegiatan ekspor.

Sementara perusahaan lain masih melakukan pengurusan SKA untuk kegiatan ekspor di daerah lain.

"Kita berusaha supaya ke depan pengurusan SKA ada di provinsi supaya seluruh perusahaan ekspor bisa tercatat," ujarnya.

Dia menyebutkan selain empat perusahaan yang rutin ekspor, terdapat 12 perusahaan masih tercatat di provinsi lain, kemudian perusahaan yang berpotensi ekspor berjumlah 16.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025