Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou menyatakan empat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yang baru disahkan DPRK Manokwari menjadi dasar dan patokan untuk arah pembangunan Kabupaten Manokwari yang terpadu.

‎“Keempat perda ini merupakan satu kesatuan kebijakan pembangunan yang saling melengkapi dalam mengatur kehidupan sosial, memperkuat sumber daya manusia, menata birokrasi, dan mempromosikan Manokwari sebagai daerah maju dan berdaya saing,” ujar Hermus di Manokwari, Rabu malam.

Ia mengatakan, keempat ranperda usulan Pemkab Manokwari yang sudah disetujui menjadi perda, yaitu pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, penyelenggaraan pendidikan gratis, Manokwari City Branding, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.

Kebijakan ini bukan anti-pariwisata atau anti-investasi, melainkan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda. ‎Perda ini akan mengatur secara jelas kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, disertai sistem perizinan ketat dan penegakan sanksi yang memberi efek jera.

Perda penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan pelaksanaan amanah konstitusi agar tidak ada anak Manokwari yang tertinggal karena biaya pendidikan.

Perda Manokwari Branding City akan mengintegrasikan promosi potensi alam, budaya, dan produk unggulan daerah dalam satu arah komunikasi yang konsisten

Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disusun untuk menciptakan struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Setelah ditetapkan perda, dirinya sebagai kepala daerah telah menetapkan langkah-langkah strategis agar perda dapat segera berdampak pada pembangunan masyarakat di Kabupaten Manokwari.

Ia menginstruksikan kepada Sekda dan pimpinan OPD Pemkab Manokwari untuk segera merumuskan dan mengambil langkah langkah strategis menindaklanjuti yang melaksanakan semua rekomendasi konstruktif dari DPRK.

Selain itu, seluruh jajaran Pemkab Manokwari menjadikan keempat perda sebagai landasan hukum dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan kerja OPD.

“Seluruh OPD juga harus segera melakukan sosialisasi yang genjar kepada seluruh lapisan masyarakat menggunakan seluruh saluran komunikasi baik melalui media massa, media sosial maupun pendekatan budaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, OPD teknis terkait ranperda tersebut segera menyusun dan menyelesaikan perangkat pelaksanaan dari perda terutama peraturan bupati, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta standar operasional prosedur yang jelas.

Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perda, ia juga meminta Sekda dan OPD memberikan laporan perkembangan setiap triwulan terkait implementasi dari setiap penerapan perda.

“Kita mampu mengukur dampak dan manfaatnya serta melakukan koreksi jika dalam implementasinya terjadi hal hal yang keliru,” ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025