Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak proyek perluasan ruas Jalan Esau Sesa-Maruni di Kabupaten Manokwari.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin mengatakan, pemerintah provinsi bertanggung jawab menyediakan anggaran ganti rugi atas proyek strategis pelebaran jalan seluas 22 meter.

"Panjang jalan yang mau dilebarkan itu 21.400 kilometer. Pembebasan pertama sudah terealisasi, ini masuk segmen kedua," katanya.

Dia menyebut bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran jalan sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019, namun terkendala dengan keterbatasan anggaran yang direfocusing pascapandemi COVID-19.

Pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan masyarakat terdampak.

"Kalau biaya perluasan jalan ditanggung APBN melalui Kementerian PU. Kementerian sarankan kami mulai dari lokasi yang ramai lalu lintas," ujarnya.

Gubernur mengajak seluruh masyarakat termasuk pemilik hak ulayat agar berperan aktif mendukung program pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Manokwari sebagai ibu kota provinsi.

Pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, namun pembayaran ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan perhitungan dari tim appraisal independen.

"Mau lihat Manokwari maju seperti Jayapura, Makassar atau Jakarta, maka harus beri dukungan ke pemerintah," ucap Dominggus.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Papua Barat Heribertus H. Wiryawan menyebut, bangunan rumah maupun kios yang terdampak perluasan sisi kanan jalan berjumlah 85 unit dan sisi kiri sebanyak 158 unit.

Pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, karena terdapat empat sertifikat milik Balai Jalan Kementerian PU.

"Jadi, pembayaran ganti rugi hanya untuk tanah milik masyarakat saja," ujar Heribertus.

Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan, alokasi anggaran ganti rugi Rp10 miliar diakomodasi melalui perubahan APBD Papua Barat tahun 2025 dan nantinya akan dianggarkan kembali pada 2026.

"Segmen pertama ada 12 kilometer yaitu dari Maruni ke Markas Polda Papua Barat, lanjut segmen kedua sepanjang 1 kilometer dari Sinar Suri, nanti terus berlanjut," ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025