Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun ini mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) senilai Rp196 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling  di Timika, Rabu, mengatakan alokasi dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Mimika tahun ini sebesar Rp187 miliar, sementara alokasi DTI yang diterima Kabupaten Mimika sebesar Rp9 miliar.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap. Penyaluran tahap pertama dilakukan pada April 2025 sebesar 30 persen, selanjutnya penyaluran tahap kedua sebesar 45 persen pada bulan Juni 2025 dan penyaluran tahap ketiga sebesar 25 persen baru akan dilakukan pada bulan November 2025.

"Saat ini ada 21 organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu dana Otsus sedang menyusun laporan capaian kinerja dana Otsus tahap kedua sebagai syarat penyaluran dana Otsus tahap ketiga," jelas Yohana.

Menurut dia, penyaluran dana Otsus tahap ketiga ke daerah baru dapat dilaksanakan jika penyerapan anggaran fisik pada setiap OPD telah mencapai 70 persen.

"Kalau ada OPD yang penyerapan fisiknya belum mencapai 70 persen, kami tetap menunggu sampai semuanya tercapai penyerapannya 70 persen. Setelah itu kami melaporkan ke pusat agar bisa dilakukan penyaluran tahap berikutnya," tambah Yohana.

Dana Otsus yang disalurkan ke masing-masing daerah di Papua, kata Yohana, langsung ditransfer dari pusat ke rekening kas daerah.

Setiap OPD pengampuh dana Otsus sudah mengetahui besaran anggaran yang akan dikelola mulai dari tahap pertama sampai tahap ketiga.

"Masing-masing OPD yang kelola dana Otsus itu sudah tahu tahap pertama mereka dapat berapa, begitu juga tahap kedua dan ketiga," jelasnya.

Sejauh ini realisasi penyerapan dana Otsus di 21 OPD di Kabupaten Mimika baru mencapai 49 persen sehingga Bappeda Mimika mendorong semua OPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut, mengingat tahun anggaran berjalan tersisa tiga bulan lagi.

Anggaran Otsus yang tidak habis dikelola dalam tahun anggaran berjalan akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Otsus pada tahun anggaran berikutnya.

"Kalau dalam perjalanan ternyata ada anggaran Otsus yang belum bisa dikelola karena ada masalah di lapangan tahun ini, maka itu akan menjadi SILPA Otsus pada tahun anggaran 2026 dalam anggaran perubahan," beber Yohana.

Sesuai regulasi, dana Otsus Papua digunakan untuk program prioritas bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi orang asli Papua (OAP).

Adapun DTI yang diterima Kabupaten Mimika tahun ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan.
 

Pewarta: Marsel

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025