Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong mencatat hingga September 2025, total cakupan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sorong telah mencapai 327.127 jiwa.

Dari jumlah tersebut, 37.844 peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, atau setara dengan 11,57 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama di Sorong, Jumat, mengungkapkan terdapat 1.492 badan usaha yang telah terdaftar di wilayah kerja Kantor Cabang Sorong. Namun 71 badan usaha di antaranya masih menunggak pembayaran iuran.

"Kami terus mendorong badan usaha lain untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku dengan menyelesaikan pembayaran iuran,” ujarnya

Dia memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja.

Sebagai upaya memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN, BPJS Kesehatan Sorong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pemberian penghargaan kepada badan usaha yang berkomitmen penuh menjalankan kewajiban sebagai peserta program.

"Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” katanya.

Menurutnya, badan usaha yang tertib dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah sesuai ketentuan, dan membayar iuran secara rutin, turut membangun ekosistem jaminan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan.

BPJS Kesehatan Sorong memberikan apresiasi kepada badan usaha dalam beberapa kategori, antara lain Pemanfaatan Aplikasi Edabu Tertinggi untuk Registrasi Peserta, Program CSR Sharing Iuran JKN, Konsistensi Kepatuhan Pembayaran Iuran, Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN Tertinggi, serta Tindak Lanjut Terbaik atas Hasil Pemeriksaan.

Secara nasional, kegiatan serupa juga digelar melalui Satya JKN Award 2025 di Jakarta. Salah satu badan usaha dari wilayah Sorong, CV Celebes Putra Sejahtera, berhasil meraih penghargaan kategori Usaha Kecil dan Mikro dengan jumlah tenaga kerja di bawah 20 orang.

"Pencapaian ini menunjukkan bahwa ukuran badan usaha bukan menjadi penghalang untuk tetap patuh terhadap ketentuan Program JKN," ucapnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan komunikasi dengan menyediakan kanal khusus bagi badan usaha untuk menyampaikan informasi, permintaan, maupun pengaduan terkait kepesertaan dan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Kanal informasi ini penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepuasan layanan peserta," katanya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025