Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Rabu, menyatakan, setiap layanan kesehatan harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh haknya secara adil dan bermartabat.
“Pelayanan kesehatan harus bebas dari segala bentuk iuran atau biaya. Hal ini penting agar masyarakat tidak terbebani dan bisa mengakses layanan kesehatan dengan penuh kepastian,” kata Mugiyono ketika membuka Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten Manokwari.
Sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat Manokwari, terutama orang asli Papua (OAP) dapat menikmati layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah terkait untuk memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan transformasi mutu layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
Ia menjelaskan, tantangan sektor kesehatan ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan sinergi lintas sektor, melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, serta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo menjelaskan, hingga saat ini terdapat 24 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Manokwari, terdiri atas 15 puskesmas, satu rumah sakit pratama, tiga dokter praktik mandiri, dan lima klinik.
Sementara itu, enam FKRTL juga telah menjalin kerja sama, yakni RSUD Manokwari, RSAL Manokwari, RSUD Provinsi Papua Barat, RS Bhayangkara, RS JA Dimara, serta Klinik Manokwari Eye Center.
Menurut Dwi, setiap tahun BPJS Kesehatan wajib melakukan rekredensialing terhadap faskes untuk menilai apakah masih memenuhi standar nasional atau tidak.
Pada 2024, semua rumah sakit dan klinik utama dinyatakan memenuhi syarat, namun tiga puskesmas masuk kategori C atau kurang direkomendasikan, yaitu Puskesmas Manokwari Utara, Puskesmas Mansinam, dan Puskesmas Sidey.
Ia juga menyampaikan data pembiayaan pelayanan kesehatan. Pada 2024, biaya pelayanan di FKTP mencapai Rp15 miliar lebih, di FKRTL Rp64 miliar lebih, dan biaya rujuk luar daerah Rp19 miliar lebih.
Hingga Agustus 2025, biaya pelayanan di FKTP tercatat Rp12 miliar lebih, di FKRTL Rp58 miliar lebih, dan rujuk luar daerah Rp11 miliar lebih.
Ia menambahkan, ketersediaan tenaga dokter umum maupun dokter gigi di FKTP di Manokwari masih belum merata. Karena itu, pihaknya berharap dukungan Pemkab Manokwari dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan secara lebih adil di seluruh wilayah.
Pemkab Manokwari evaluasi layanan fasilitas kesehatan
Kamis, 25 September 2025 6:50 WIB

Diskusi Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan di Manokwari, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan