Kementerian Keuangan memfasilitasi pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menyusun rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas (DBH migas) otonomi khusus (otsus) tahun 2026.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut untuk mempercepat kesiapan dokumen syarat penyaluran untuk tahun 2026.
"Fasilitasi dilakukan melalui lokakarya strategi penyusunan RAP tambahan DBH migas otsus yang digelar 15-16 Oktober 2025, di Kota Sorong, Papua Barat Daya," kata Kobir.
Kementerian Keuangan, kata dia, berupaya agar pemerintah daerah dapat melakukan penyusunan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah diprasyaratkan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Dokumen ini menjadi prasyarat penting agar dana dapat tersalur tanpa hambatan," ujar Kobir.
Dalam lokakarya, kata dia, Tim DBH Sumber Daya Alam (SDA) DJPK memaparkan mekanisme penyaluran tambahan DBH migas otsus, jenis dokumen yang harus disiapkan, serta teknis penyusunan RAP tahun 2026.
Kemudian, asistensi dan evaluasi kendala, seperti keterbatasan perangkat daerah membagi bidang kegiatan, serta belum sinkronnya jenis kegiatan antara aplikasi SIKD otsus dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
"Kami ingin memastikan dana ini dikelola dengan baik, beri manfaat nyata bagi pembangunan, dan tidak lagi terhambat karena persoalan administratif," katanya.
Secara umum, kata dia, pemerintah daerah berkomitmen menyusun RAP tambahan DBH migas otsus 2026 lebih awal sebelum penetapan APBD, meningkatkan tata kelola perencanaan, penggunaan, dan penyaluran dana.
Hasil lokakarya juga merekomendasikan penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi ketidaksinkronan sistem perencanaan antar aplikasi.
"Langkah-langkah perbaikan yang dirumuskan dari lokakarya diharapkan jadi dasar perbaikan tata kelola tambahan DBH migas otsus agar penyaluran tahun 2026 bisa lebih cepat," ucapnya.
Ia menyebut hingga awal Oktober 2025 masih terdapat sejumlah pemerintah daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya yang belum merampungkan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus.
Hal itu berdampak terhadap rendahnya kinerja penyerapan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat, dan berpotensi menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
"Kondisi tersebut menyebabkan penundaan penyaluran sebesar 10 persen dari total alokasi, karena dokumen syarat salur belum lengkap," katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025