Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkut dana pemerintah daerah yang belum terpakai alias mengendap di perbankan sebesar Rp2,4 triliun hingga akhir September 2025.
Bupati Johnannes Rettob atau yang biasa disapa John Rettob kepada ANTARA di Timika, Papua Tengah, Rabu, mengatakan berdasarkan laporan dari Bank Papua, total dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang masih ada dalam kas daerah di bank tersebut per 22 Oktober 2025 tersisa Rp1,3 triliun.
"Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat bahwa per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025 sisa saldo dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya, Pemkab Mimika disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di seluruh Indonesia yang punya dana mengendap di perbankan dengan total mencapai Rp2,4 triliun," ujar dia.
Bupati menyebut ada sejumlah alasan mengapa masih banyak dana Pemkab Mimika berada di kas daerah di Bank Papua.
Proses pencairan anggaran, katanya, harus berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kebutuhan seperti belanja pegawai, belanja modal dan belanja lain-lain.
"Untuk belanja pegawai itu harus dibayar setiap bulan baik untuk gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), uang makan, perjalanan dinas dan lain-lain. Itu dibayar sesuai periode bulan. Tidak mungkin gaji pegawai untuk bulan Desember harus dibayar dari sekarang," kata John Rettob.
Selanjutnya untuk belanja modal, hal itu bergantung pada kemajuan pekerjaan fisik proyek atau kegiatan.
"Untuk belanja modal, pembayarannya disesuaikan dengan progres pekerjaan. Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak akan dibayarkan seluruhnya karena dilakukan sesuai termin," katanya, menjelaskan.
Rettob mengatakan ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang penyerapan belanja modalnya masih cukup rendah, salah satunya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
"Untuk Dinas PUPR memang masih banyak pekerjaan yang secara progres fisik belum dapat dibayarkan karena pekerjaannya belum tuntas dan masa kontraknya masih berjalan," ujar John Rettob.
Adapun belanja lain-lain untuk membiayai kegiatan rapat dan kegiatan lainnya dengan nilai yang tidak signifikan.
Pemkab Mimika, kata John Rettob, terus memacu semua OPD untuk mempercepat penyerapan anggaran lantaran tinggal dua bulan lagi akan memasuki akhir tahun anggaran.
Meski begitu, penyerapan anggaran OPD harus tetap patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dilakukan secara serampangan dengan menabrak aturan.
"Kami sudah melakukan evaluasi untuk semua OPD. Sampai minggu ketiga Oktober ini penyerapan anggaran sudah mencapai 51 persen dan ini akan terus bergerak naik mengingat kemajuan pekerjaan fisik semakin meningkat. Evaluasi ini kami lakukan setiap minggu," kata mantan Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024 itu, menjelaskan.
Bupati Rettob mengaku optimistis penyerapan anggaran Pemkab Mimika bisa mencapai target 90 persen pada triwulan IV 2025 seiring dengan selesainya sejumlah pekerjaan fisik atau belanja modal dengan nilai yang cukup besar.
Ia mengimbau warga setempat agar tidak tersulut opini menyesatkan seolah-olah dana tersebut sengaja disimpan dalam bentuk deposito di bank untuk tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kalau ada yang punya pemikiran bahwa uang Pemda itu kita sengaja simpan di bank apakah dalam bentuk deposito dan lain-lain, itu tidak benar. Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk memahami ini secara baik. Karena persoalan administrasi keuangan ini tidak bisa asal-asalan, tidak bisa mengeluarkan uang tanpa prosedur yang benar, semua harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata John Rettob.
Keterlambatan penyerapan anggaran, menurut dia, terjadi hampir di seluruh daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh Indonesia pada 2025. Hal itu terkait erat dengan adanya pergantian kepala daerah, di mana Bupati-Wakil Bupati Mimika definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada 25 Maret 2025.
Khusus di Dinas PUPR Mimika, kemajuan pekerjaan fisik proyek mengalami keterlambatan sebagai dampak dari adanya pergantian pimpinan dinas tersebut karena tiga orang pejabat lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangkut kasus hukum pada sekitar bulan Juni lalu.
Untuk diketahui, APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang ditetapkan DPRD setempat pada akhir September lalu sebesar Rp6,8 triliun.
Bupati John Rettob klarifikasi soal uang daerah mengendap di perbankan
Rabu, 22 Oktober 2025 16:14 WIB

Bupati Mimika Johannes Rettob. ANTARA/Marsel Balawanga