Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp20 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk menangani masalah sampah.
Kepala DLH Mimika Jefri Deda di Timika, Sabtu, mengatakan anggaran tersebut untuk menggerakkan bank sampah yang ada di 21 kelurahan di Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, ditambah dua kelurahan yaitu Kelurahan Harapan Distrik Kwamki Narama dan Kelurahan Karang Senang Distrik Kuala Kencana.
"Kami buat dalam bentuk kios sampah di setiap kelurahan. Jadi orang membawa sampah plastik dari rumah masing-masing lalu ditimbang dan ditukar dengan bahan pokok seperti gula pasir, mie instan, beras dan lain-lain. Ada juga yang bisa dijual langsung dengan harga Rp3.500 per kilogram," kata Jefri.
Anggaran tersebut, katanya, juga digunakan untuk membangun fasilitas gudang dan kios sampah di setiap kelurahan, serta modal untuk membeli sampah plastik dari masyarakat.
Sampah plastik yang dibeli dari masyarakat selanjutnya akan dibawa ke tempat pengolahan sampah induk di kawasan Irigasi Ujung Kelurahan Pasar Sentral untuk dikirim ke Pulau Jawa.
DLH Mimika juga mengirim sebanyak 16 staf untuk mengikuti pelatihan manajemen pengelolaan sampah di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Jefri menyebut jajarannya terus mendorong peran serta dan keterlibatan aktif seluruh warga Timika dalam mengelola sampah guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari masalah sampah. Pasalnya, persoalan sampah di Kota Timika saat ini sudah masuk pada fase kritis, dimana produksi sampah rumah tangga setiap hari bisa mencapai 100 ton.
"Butuh kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Sampai sekarang masih banyak yang membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Beberapa wilayah dalam Kota Timika menjadi penyumbang sampah terbanyak seperti Kelurahan Koperapoka, Kebun Siri, Timika Indah dan Distrik Wania.
Khusus di Distrik Wania, katanya, pemerintah distrik setempat sudah mulai menggerakkan masyarakat untuk terlibat program 'Jumat Bersih'.
Terkait penanganan sampah di Mimika, terutama di Kota Timika, DLH setempat juga mulai gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan sampah plastik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), pusat perbelanjaan dan tempat usaha.
Tahap awal, DLH Mimika meminta semua OPD tidak lagi memesan air minum dalam kemasan botol plastik untuk mengurangi sampah plastik.
"Kalau ada kegiatan, kita dorong OPD-OPD menyediakan gelas air dan dispenser, tidak boleh membeli air minum kemasan botol sehingga dengan sendirinya kita mulai mengurangi sampah plastik. Ke depan kita wajibkan semua toko, tempat usaha dan pusat perbelanjaan di Timika tidak lagi menyediakan kantong kresek untuk membawa barang belanjaan. Hal ini sudah diterapkan di kota-kota lain," ujarnya.
Dalam pengelolaan sampah di Timika, DLH setempat menerapkan konsep Pilah, Angkut, Proses Akhir, Bersih, Rindang dan Indah (Papa Berseri).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH Mimika dapat tambahan anggaran Rp20 miliar untuk tangani sampah
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025