Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan empat orang tersangka dan langsung melakukan penahanan lantaran terlibat skandal dugaan korupsi pembangunan Aero Sport di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika yang bertugas sebagai ketua dan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan, yakni DM, HW, RJW dan M.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Kamis, mengatakan empat anggota pokja itulah yang meloloskan dan memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender pembangunan Aero Sport dengan anggaran Rp79 miliar.

Namun, pada kenyataannya, perusahaan itu tidak mengerjakan proyek Aero Sport tersebut hingga tuntas sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp31,3 miliar.

Sebelumnya, kata Nixon yang didampingi Koordinator Penyidik Pidsus Valery Sawaki, penyidik juga sudah menetapkan lima orang tersangka kasus Aero Sport Timika dan saat ini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Lima orang yang kasusnya saat ini berproses di Pengadilan Tipikor, yaitu DRHM yang pada saat itu menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mimika selaku pengguna anggaran dan SY (Kepala Bidang Cipta Karya selaku pejabat pembuat komitmen/PPK).

Kemudian, PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (KMP) dan penyedia jasa, RK merupakan konsultan pengawas PT Mulya Cipta Perkasa, dan AJ selaku tenaga ahli nonkontrak.

Ia menambahkan terungkapnya peran keempat tersangka baru itu berdasarkan keterangan yang muncul di pengadilan sehingga penyidik melakukan pendalaman dan mengungkap peran mereka.

"Tim penyidik juga sudah memperoleh alat bukti sehingga dilakukan penetapan terkait peran serta mereka," kata Nixon Mahuse.

Keempat tersangka tersebut saat ini sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polda Papua di Jayapura.
 

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025