Jayapura (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dilingkungan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 43 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Kamis, mengatakan, penyidik memang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 43 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala LPMP Papua AH, Bendahara Pengeluaran AI, dan Bendahara Penerima R.
"Penetapan tersangka dilakukan Jumat (24/10) lalu setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat, kata Nixon didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Valery Dedy Sawaki.
Dikatakan, kerugian negara sebesar Rp 43 miliar itu berasal dari pengelolaan APBN sebesar Rp 34 miliar dan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp 8 miliar.
Adapun modusnya berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya dan dananya tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang masih didalami penyidik.
Penyidik juga menemukan penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menggunakan dana APBN senilai Rp 34 miliar.
“Penyidik menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar," tambah Kasidik Valery Sawaki.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Abepura.
Kejati Papua tetapkan tiga tersangka korupsi di LPMP Papua rugikan negara Rp 43 miliar
Kamis, 30 Oktober 2025 16:30 WIB
Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse (kemeja dongker). ANTARA/Evarukdijati
