Pemerintah Kabupaten Manokwari mengalokasikan anggaran Rp12,3 miliar untuk membiayai jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bagi peserta JKN untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) tahun 2026.

Kelanjutan pembiayaan Jamkeda 2026 dituangkan dalam Rencana Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo di Kantor Bupati Manokwari, Kamis.

“Pembiayaan Jamkesda 2026 ini sifatnya melanjutkan Jamkesda yang sudah dibiayai Pemkab Manokwari sejak tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengatakan, alokasi anggaran Rp12,3 miliar tersebut untuk memberikan jaminan kepada 27.000 warga yang memiliki KTP Manokwari dan merupakan PBPU-BP.

Pembiayaan Jamkesda adalah wujud komitmen Pemkab Manokwari dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut dia, jaminan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga Manokwari yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya.

Ia berharap, kerja sama antara Pemkab Manokwari dengan BPJS Kesehatan bisa menjawab kebutuhan ketersediaan pelayanan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Semoga jaminan kesehatan bagi 27.000 warga Manokwari itu tidak kurang dan bisa terpakai semuanya sehingga masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan dan dijamin pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, tahun ini Pemkab Manokwari sudah membiayai Jamkesda untuk 29.271 warga dengan anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Pembiayaan Jamkesda tahun 2026 sedikit menurun dibanding tahun 2025 karena hingga September 2025 dari 29.271 kuota yang disiapkan, tercatat 24.159 peserta PBPU yang telah terdaftar, sehingga tersisa 5.122 dan masih bisa digunakan tahun depan.

Ia menjelaskan, Jamkesda hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Manokwari dan memiliki status PBPU-BP.

Bagi warga Manokwari yang ingin terdaftar sebagai peserta JKN “gratis” dapat mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Pihak pemerintah yang memberikan rekomendasi untuk warga yang berhak memperoleh JKN.

“Kita BPJS sifatnya hanya pengguna data. Pendataan, pengumpulan NIK ranahnya Pemkab Manokwari. Tugas kita setelah menerima data lalu mengaktifkan sebagai peserta JKN,” ujarnya.

Ia mengatakan, status Kabupaten Manokwari sudah Universal Health Coverage (UHC) prioritas sehingga pengurusan status kepesertaan akan sangat mudah dan cepat.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025