Manokwari (ANTARA) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui, di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen administrasi sebagai langkah awal menghadapi rencana pemekaran dinas baru berdasarkan peraturan daerah tersebut.
“Nantinya Satpol PP akan dipisah dengan Pemadam Kebakaran sehingga kita tindaklanjuti dengan menyiapkan dokumen administrasi dan sudah kita serahkan ke Bagian Organisasi Setda Manokwari,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan pihaknya menyiapkan dokumen struktur pada OPD Pemadam Kebakaran yang terdiri dari tiga bidang, yakni Bidang Pemadam Kebakaran, Bidang Penyelamatan, dan Bidang Inspeksi Bahan Beracun. Ketiga bidang tersebut membawahi total 11 seksi teknis.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan dokumen jumlah personel untuk penyesuaian organisasi baru sambil menunggu keputusan bupati mengenai penambahan atau pengurangan jumlah pegawai.
Dia menyebutkan saat ini personel Damkar berjumlah 21 orang dengan empat PNS. Para personel itu sudah memiliki pelatihan penyelamatan dan pemadaman, sehingga siap menyesuaikan struktur baru.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Moh. Syamsul Huda, mengatakan pihaknya melakukan penataan kelembagaan sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Dia menjelaskan penataan kelembagaan tersebut dilakukan dengan menyusun peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja (ABK) sebagai dokumen kepegawaian.
“Penyusunan peta jabatan dapat menghasilkan dokumen yang valid untuk dasar perencanaan kebutuhan ASN di Kabupaten Manokwari,” kata Syamsul.
Menurut dia, dengan adanya penataan kelembagaan ini diharapkan kinerja birokrasi daerah semakin efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di Kabupaten Manokwari.
