BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menghentikan kerja sama dengan Klinik Talitakum Sorong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor 1175/XII-02/1025 dikeluarkan BPJS Kesehatan setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa penghentian kerja sama dilakukan karena surat izin operasional klinik tersebut telah kedaluwarsa.

“Pada prinsipnya, tidak diperpanjangnya kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan Klinik Talitakum dikarenakan Surat Izin Operasional Klinik telah kadaluwarsa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, kata Pupung, mulai 1 November 2025, seluruh peserta Program JKN yang sebelumnya terdaftar di Klinik Talitakum (kode 0392B010) sementara waktu dipindahkan ke Puskesmas Sorong Barat (kode 03921002) yang beralamat di Jalan DS Yan Mamoribo Kota Sorong.

“Peserta dapat berobat ke Puskesmas Sorong Barat dengan membawa kartu identitas peserta JKN-KIS, KTP, KK, KIA, atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Pupung menjelaskan bahwa peserta JKN tetap memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain, baik tetap di FKTP pengganti sementara maupun berpindah ke fasilitas lain, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Ia juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN sehingga dapat memeriksa dan memperbarui data fasilitas kesehatan secara mandiri.

“Melalui aplikasi Mobile JKN peserta bisa mengecek FKTP tempat terdaftar dan dapat melakukan perubahan FKTP setiap tiga bulan sekali sesuai kebutuhan,” katanya.

Dia mengatakan BPJS Kesehatan terus memastikan bahwa seluruh peserta tetap mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai haknya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025